Mobil Bermuatan Rokok Ilegal Digerebek Polisi di Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN.Mitanews co.id ||
Satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 bermuatan puluhan karton rokok tanpa pita cukai digerebek personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (21/7/2026).
Penggerebekan tersebut mengungkap dugaan jaringan distribusi rokok ilegal lintas provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah mobil pikap beratap tenda biru yang berhenti di depan sebuah rumah makan, tepat di seberang Swalayan 88. Warga menduga kendaraan itu mengangkut rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kendaraan beserta dua orang yang berada di dalamnya, yakni sopir dan seorang penumpang. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, penumpang mengaku rokok tanpa cukai itu diambil dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah titik di Kota Padangsidimpuan hingga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Kami hanya jasa pengantar saja. Semua barang ini milik orang bernama Mahdi yang beralamat di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Ini baru kali kedua saya ikut mengantar barang begini," ujar penumpang kepada petugas.
Selain puluhan karton rokok ilegal, polisi juga menemukan sejumlah jerigen kosong di dalam kendaraan. Penyidik menduga jerigen tersebut akan digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari wilayah Padangsidimpuan atau Madina menuju Pasaman Barat setelah proses distribusi rokok selesai. Dugaan tersebut masih didalami.
Hingga berita ini diterbitkan, sopir yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.
Penggerebekan ini menjadi indikasi bahwa peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya diduga masih berlangsung dan melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas.
Sejumlah warga mengaku masih dapat menemukan rokok tanpa pita cukai dijual secara terbuka di sejumlah lokasi.
Apabila terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta membahayakan konsumen karena produk yang beredar tidak melalui mekanisme pengawasan resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan kurir di lapangan, tetapi juga mampu mengusut pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, pemodal, maupun pengendali jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Meski demikian, seluruh proses penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.***
Baca Juga :
Sekdes dan Kaur Akui Tak Verifikasi Ahli Waris, Plt Camat Belum Jawab Klarifikasi




















