Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Desakan ini terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai, Rahmadi, dalam perkara narkotika yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
Menurut Roni, kasus Rahmadi bukan yang pertama mencoreng nama DK. Ia menilai perwira polisi yang kini menjabat sebagai Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu memiliki rekam jejak dugaan penyalahgunaan wewenang yang panjang.
"Kompol DK bukan baru kali ini diduga menzalimi warga sipil. Jejak digital dan pengalaman saya sebagai kuasa hukum sebelumnya cukup jadi bukti bahwa ini bukan kasus tunggal," ujar Roni menjawab sejumlah wartawan di Medan, Minggu, 17 Agustus 2025.
Nama Kompol DK sebelumnya sempat mencuat pada 2021, ketika menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.
Kala itu, Roni menjadi kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan satu unit mobil Pajero Sport oleh DK.
"Fakta-fakta dalam perkara Jefri sudah jelas. Tapi waktu itu, fokus kami adalah mengembalikan hak-hak korban, bukan menuntut pidana. Sekarang, pola serupa terulang pada kasus Rahmadi," jelas Roni.
Roni menyebut, baik Jefri maupun Rahmadi, adalah korban dari pola dugaan kriminalisasi yang berulang. Ia bahkan membuka kemungkinan bahwa ada lebih banyak korban, namun belum berani bersuara.
"Saya yakin ada korban lain yang belum terlihat. Tapi mereka tak punya keberanian atau akses untuk bicara," sebut Advokat dari Kantor Hukum Roni Prima & Patner ini.
Dalam sidang Rahmadi yang digelar Kamis, 14 Agustus 2025, muncul fakta baru.
Pengacaranya mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp11,2 juta milik kliennya raib dari rekening M-Banking setelah sepekan ditahan.
Diduga, pelaku mengakses rekening tersebut setelah memaksa Rahmadi memberikan PIN M-banking di Ponselnya.
"Kalau bukan orang dalam, siapa lagi yang bisa akses rekening itu saat Rahmadi sudah dalam tahanan? Fakta ini menguatkan bahwa proses penangkapan penuh kejanggalan," imbuh Roni.
Ia menyebut kronologi penangkapan dan lokasi penemuan barang bukti tidak sinkron dengan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Bahkan, rekaman CCTV yang beredar menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas yang diduga dipimpin langsung oleh Kompol DK.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau Kompol DK masih dibiarkan bertugas, lantas di mana keberpihakan institusi kepada keadilan?” ujar Roni dengan nada tanya.
Roni mendesak agar Kapolri dan Kapolda Sumut segera mengambil langkah tegas.
"Nonaktifkan Kompol DK dulu. Kalau Irjen Ferdy Sambo saja bisa dinonaktifkan, apa yang membuat Kompol DK seolah kebal? Atau jangan-jangan memang ada yang takut pada DK?" tanyanya.
Desakan agar DK dicopot bukan hanya datang dari kalangan advokat. Gelombang protes masyarakat Tanjungbalai kian menguat. Pada Jumat, 25 Juli 2025, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut. Tuntutan mereka satu, yakni pecat Kompol DK.
Pemicu utama protes adalah penangkapan Rahmadi pada Maret 2025. Ia dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.
Namun, dalam persidangan, Rahmadi membantah keras dan menyebut barang haram itu ditanam oleh petugas. Penganiayaan yang ia alami diungkapkan langsung di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, menilai penangkapan kliennya sarat pelanggaran prosedural dan tidak sedikit yang menyebut kasus ini sebagai bentuk rekayasa.
Sementara itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah semua tudingan. Dalam pernyataan tertulisnya yang dimuat sejumlah media, ia menyebut seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, Roni Prima tetap berharap Majelis Hakim PN Tanjungbalai memutus perkara Rahmadi secara objektif dan tidak tunduk pada tekanan institusi mana pun.
"Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Kalau institusi tak mampu membersihkan dirinya dari oknum seperti ini, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” pungkas Roni. (mn.09)***
Baca Juga :
Polres Sergai Gelar Upacara HUT RI ke-80