oleh

Kuasa Hukum Eka Prananta Tarigan Minta JPU dan Hakim Bersikap Adil

-Hukum-106 views

Kuasa Hukum Eka Prananta Tarigan Minta JPU dan Hakim Bersikap Adil

DELISERDANG.Mitanews.co.id ||


Kuasa hukum Eka Prananta Tarigan, Jhony Ferianto Sipayung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan jaksa penuntut umum (JPU) bersikap adil sesuai fakta persidangan.

Permintaan itu disampaikan Jhony Ferianto Sipayung, kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan itu, seusai sidang lanjutan pada Rabu, 10/9/2025.

"Sesuai fakta di persidangan, mudah-mudahan hakim dan jaksa melihat seadil-adilnya. Klien kami jelas melakukan pembelaan diri," kata Jhon.

Lebih lanjut Jhon menjelaskan, sejumlah keterangan saksi telah menunjukkan bahwa Eka menjadi korban pengeroyokan sebelum melakukan perlawanan.

Pihaknya juga telah melaporkan tiga orang terduga pelaku, yakni Sabjana Sitepu beserta dua anaknya, Riko Ariljona Sitepu dan Dareon Jan Calvin Sitepu.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang digelar di Pancurbatu, saksi mata bernama Ajo memberikan kesaksian berbeda dengan Sabjana.

Ia menyebut, Sabjana lebih dahulu mendatangi toko emas milik Eka, mencaci maki, lalu menjambak kepala terdakwa dan mengantukkannya ke etalase kaca. Tidak berhenti di situ, Sabjana disebut memukul kepala Eka dengan tongkat baseball hingga berdarah.

"Abang ini belum melawan. Senyum saja, tidak emosi," kata Ajo di hadapan majelis hakim.

Menurut Ajo, setelah dipukuli dan dikeroyok anak-anak Sabjana, barulah Eka berusaha melawan dengan pisau yang diayunkan membabi buta hingga mengenai Riko dan Dareon.

Saksi lain, Juwita, juga menyatakan melihat Sabjana memukul terdakwa menggunakan tongkat baseball di depan toko.

Kesaksian kedua saksi ini bertolak belakang dengan keterangan Sabjana. Bahkan majelis hakim menegur Sabjana karena dianggap tidak serius saat memberikan keterangan.

"Kapan melihat kepala Eka berdarah?" tanya hakim.

Lalu dengan nada enteng Sabjana menjawab.

"Melihat setelah di rumah sakit. Mungkin percikan darah, saya tidak tahu," jawab Sabjna.

Jawaban itu membuat hakim kesal.

"Saudara jangan bercanda. Ini persidangan serius," ujar hakim dengan nada tinggi.

Dalam dakwaan jaksa, Eka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (2) KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2023 di Pasar Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, Eka tengah sarapan di tokonya yang bersebelahan dengan kios milik Sabjana. Cekcok berawal ketika Dareon, anak Sabjana, membuang dahak di depan toko Eka.

Tidak terima, Eka melempar piring sambil mengucapkan kalimat bernada kesal. Dareon lalu menghubungi ayahnya.

Sabjana kemudian datang dan langsung memaki, menjambak, serta mengantukkan kepala Eka ke etalase toko.

Ia juga memukul dengan tongkat baseball hingga kepala Eka berdarah. Dua anak Sabjana ikut mengeroyok hingga Eka bersimbah darah.

Dalam kondisi terdesak, Eka membalas dengan mengayunkan pisau hingga mengenai Riko dan Dareon.

Usai peristiwa itu, Eka maupun keluarga Sabjana mendapat perawatan medis dan sama-sama membuat laporan ke kepolisian.(mn.09)***

Baca Juga :
Gelar Pengawasan Sergai Jadi Momentum Strategis untuk Tata Kelola Pemerintahan

News Feed