oleh

Pendapat Akhir Wali Kota Gunungsitoli atas Rancangan Peraturan Daerah

-Daerah-76 views

Pendapat Akhir Wali Kota Gunungsitoli atas Rancangan Peraturan Daerah

GUNUNGSITOLI.Mitanews.co.id ||


Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat 26 September 2025.

Sebelumnya, masing-masing Fraksi di DPRD Kota Gunungsitoli telah menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa tahapan dan proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 telah terlaksana dengan baik antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Dewan yang terhormat, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Gunungsitoli juga menyatakan bahwa mencermati pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 maka “setuju Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli” dan sesuai dengan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk di evaluasi paling lama 3 hari kerja sejak persetujuan bersama ditandatangani.

‎Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli ini kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.

‎Turut hadir Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Para Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, dan hadirin lainnya.(ad)***

Baca Juga :
Propam Jangan Main Mata, Kuasa Hukum Desak Penganiayaan Rahmadi Diusut Tuntas

News Feed