oleh

Praktisi Hukum Soroti Kasus Pembunuhan di Hapung Torop yang Belum Terungkap

-Hukum-132 views

Praktisi Hukum Soroti Kasus Pembunuhan di Hapung Torop yang Belum Terungkap

PALAS.Mitanews.co.id ||


Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial NSH (30), warga Sibuhan Sekitar, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang terjadi pada 28 Agustus 2025, hingga kini belum menemukan titik terang. Kondisi itu mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum asal Padang Lawas yang kini berkiprah di Riau, Anwar Saleh Hasibuan, SH., MH dan Parhan Hasibuan, SH.

Dalam keterangannya, Sabtu 11 Oktober 2025, Anwar meminta aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Padang Lawas untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan NSH di Desa Hapung Torop.

“Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu bulan, namun pelaku belum juga tertangkap. Ini bentuk kejahatan serius yang seharusnya menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum,” tegas Anwar Saleh Hasibuan.

Ia menilai, pembunuhan dengan cara menusuk tubuh korban hingga tewas merupakan tindak pidana berat yang menuntut penanganan luar biasa dari aparat.

Anwar meminta Kapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik untuk menunjukkan komitmen serius dalam mengusut kasus ini agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Senada dengan itu, Parhan Hasibuan, SH, praktisi hukum asal Padang Lawas lainnya yang juga berkarier di Riau, menambahkan bahwa keamanan masyarakat di sekitar lokasi kejadian kini terganggu, lantaran pelaku disebut masih berkeliaran.

“Selama pelaku belum tertangkap, rasa aman masyarakat akan terus terganggu. Bukan hanya keluarga korban yang merasakan ketidakadilan, tetapi warga sekitar juga merasa was-was,” ujarnya.

Parhan menilai, lambannya pengungkapan kasus dapat mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia meminta aparat agar aktif menelusuri alat bukti dan memeriksa saksi-saksi kunci yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

“Kalau ada saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, polisi punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kedua praktisi hukum itu berharap, Kapolres Padang Lawas bersama jajarannya segera menuntaskan penyelidikan agar pelaku dapat diadili dan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi masyarakat dapat dipulihkan.

Peristiwa tragis yang menimpa NSH sempat menggegerkan warga Hapung Torop dan sekitarnya. Warga setempat dikabarkan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan di tubuh dan kepala. Peristiwa itu menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat.

“Keadilan bagi korban adalah cerminan keadilan bagi masyarakat. Polisi harus menunjukkan keseriusan agar hukum benar-benar berpihak pada kebenaran,” pungkas Anwar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan di Hapung Torop.(MN.02)***

Baca Juga :
Bobby Nasution Sosok Pemimpin Terbuka dan Komunikatif

News Feed