oleh

Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumut

-Daerah-54 views

Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumut

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Senin, 30/03/2026) yang diserahkan langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.

Penyampaian LKPD ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan tidak hanya berorientasi pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Pengelolaan keuangan daerah yang baik dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program pembangunan. Dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang terukur, berbagai program pemerintah diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Asahan. Selain itu, penyusunan LKPD juga menjadi instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa selain Kabupaten Asahan, sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba, dan Kota Binjai juga turut menyerahkan LKPD Tahun 2025 secara bersamaan. Ia menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan ditentukan oleh kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta mendorong agar capaian opini WTP dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kualitas tata kelola keuangan.***

Baca Juga :
Wabup Asahan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sampaikan LKPJ Tahun 2025

News Feed