Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 169 Perkara Inkracht
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sergai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Rabu 29 April 2026.
Pemusnahan ini dipimpin
langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kajari Sergai), Amriyata, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan, Yopyy Gumala, S.H., M.H, beserta para Kepala Seksi dan Kepala Bidang, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Dalam kesempatan ini, Kajari Sergai , Amriyata, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, kegiatan ini juga
menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 169 perkara pidana dengan rincian beragam jenis kejahatan," Ucap Amriyata
Lanjut Kajari Sergai, Di antaranya meliputi 82 perkara narkotika, 24 perkara pencurian, tujuh perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, tiga perkara kekerasan seksual, dua perkara perjudian, dua perkara perusakan barang, serta satu perkara yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika, antara lain sabu seberat 550 gram, ganja 63 gram, serta ekstasi sebanyak tiga butir.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain seperti alat hisap (bong), kaca pirex, telepon genggam, mancis, pakaian, kayu, serta sejumlah benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran pembuangan air.
Sementara ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun barang bukti berupa senjata api dihancurkan menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
"Bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab." pungkasnya.
Turut hadir Pengadilan Negeri Sei Rampah Tumpak Hutagaol, S.H., Perwakilan Kepolisian Resor Serdang Bedagai AKP Erikson David,S.H selaku Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, Kepala BNN Kab. Serdang Bedagai AKBP Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H.
Termasuk, Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Serdang Bedagai,Mahmubin selaku Kepala Bidang Layanan Kesehatan, Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lembaga, Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi Febi Surya Lesmana,A. Md. P., S.H.,M.H dan para undangan lainnya.***



















