oleh

Dua Anak Almarhum Perangkat Desa Pertanyakan Tanda Tangan pada Berkas Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan

-Daerah-1,131 views

Dua Anak Almarhum Perangkat Desa Pertanyakan Tanda Tangan pada Berkas Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan

HURAGI.Mitanews.co.id ||


Dua anak kandung almarhum Paryadi, mantan perangkat Desa Ujung Batu IV Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, mempertanyakan proses pengurusan dan pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan pada Januari 2026.

Persoalan tersebut mencuat setelah hampir setahun almarhum Paryadi yang pernah menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan perangkat Desa Ujung Batu IV Aliaga meninggal dunia pada Agustus 2025 lalu. Monica Juni Pratiwi dan Moning Dia Ningsih, anak almarhum dari pernikahan pertama, melakukan penelusuran ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sibuhuan pada Jumat (17/7/2026). Monica diketahui telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi, sedangkan Moning baru lulus SMA dan berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibuhuan, Ferry, membenarkan bahwa manfaat Jaminan Kematian (JKM) atas nama almarhum Paryadi senilai Rp42 juta telah dicairkan pada Januari 2026.

Menurut Ferry, manfaat tersebut dicairkan oleh istri sah almarhum, Rini Wulandari, berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses klaim. Namun, pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menyerahkan salinan dokumen yang digunakan dalam pencairan karena merupakan bagian dari berkas administrasi yang hanya dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dari dokumen yang diperlihatkan kepada mereka, Monica dan Moning mengetahui bahwa ahli waris yang dicantumkan dalam berkas klaim meliputi Rini Wulandari selaku istri sah, Monica Juni Pratiwi dan Moning Dia Ningsih selaku anak kandung almarhum dari pernikahan pertama, serta seorang anak dari pernikahan kedua yang diajukan sebagai calon penerima manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya mengaku terkejut setelah melihat adanya tanda tangan atas nama mereka dalam dokumen tersebut.

"Kami baru mengetahui pencairan BPJS setelah melakukan penelusuran. Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada kami terdapat tanda tangan atas nama kami, padahal kami tidak pernah menandatangani dokumen tersebut," ujar Monica dan Moning.

Menurut keduanya, selama proses pengurusan hingga pencairan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mereka tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dimintai persetujuan terkait dokumen yang digunakan dalam pengajuan klaim.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, Monica dan Moning bersama kuasanya mendatangi kediaman Rini Wulandari pada Sabtu (18/7/2026). Dalam pertemuan itu, Rini mengakui manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum telah dicairkan pada awal tahun 2026.

Ketika ditanya mengenai penggunaan dana tersebut, Rini menyatakan uang yang diterimanya telah habis digunakan. Ia juga menyebut sebagian dana diberikan kepada beberapa orang yang menurutnya turut membantu proses pengurusan administrasi pencairan manfaat tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran ahli waris, dalam berkas klaim tersebut terdapat kolom saksi yang memuat nama Juanto Kaur Pemerintahan dan Tuti yang merupakan ibu dari Rini Wulandari. Berkas itu juga turut diketahui dan ditandatangani oleh Sekretaris Desa Ujung Batu IV Aliaga, M Jainal Abidin serta Plt Camat Hutaraja Tinggi, Riswan Edi P. Daulay SPd.

Atas temuan tersebut, Monica dan Moning melalui kuasanya, Robert Nainggolan, menyampaikan permintaan klarifikasi tertulis kepada Kepala Urusan Pemerintahan Desa Ujung Batu IV Aliaga, Sekretaris Desa Ujung Batu IV Aliaga, dan Plt Camat Hutaraja Tinggi.

Dalam surat klarifikasi itu, ahli waris meminta penjelasan mengenai pihak yang mengajukan penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris, dokumen yang menjadi dasar penyusunannya, proses verifikasi ahli waris, pihak-pihak yang hadir saat penandatanganan dokumen, serta dasar pengesahan dokumen yang digunakan dalam proses klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang menerima surat klarifikasi belum memberikan jawaban resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut masih terus dilakukan.

Kasus ini masih dalam tahap penelusuran guna memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi pencairan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Paryadi. Tanggapan dan penjelasan para pihak akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.***

Baca Juga :
Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana Angkatan Ke-XXXVI Sebanyak 613 Dari Lima Fakultas

News Feed