oleh

Meski Mendapatkan WTP dari BPK RI, Mayoritas Anggota DPRD Tapanuli Tengah Tetap Tolak Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

-Daerah-127 views

Meski Mendapatkan WTP dari BPK RI, Mayoritas Anggota DPRD Tapanuli Tengah Tetap Tolak Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah mayoritas fraksi menyatakan tidak menyetujui rancangan tersebut dalam rapat paripurna DPRD, yang digelar pada Kamis (30/7/2026) lalu.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, dan penyampaian pendapat akhir fraksi, serta persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Ranperda tersebut.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 26 orang dari total 35 kursi anggota DPRD Tapteng, sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan telah memenuhi kuorum.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Sekretaris Daerah tidak hadir.

Hanya Wakil Bupati Tapteng bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) datang, itupun terlambat beberapa menit setelah rapat paripurna tersebut dibuka dengan resmi oleh Ketua DPRD Tapteng.

Berdasarkan pandangan akhir fraksi, tiga dari lima Fraksi du DPRD Tapanuli Tengah itu menyatakan menolak atau tidak dapat menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketiga Fraksi tersebut adalah Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar. Selain itu, Gabungan Komisi A, Komisi B dan Komisi C juga menolak Ranperda tersebut.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat-PAN (De-PAN) menyatakan menerima Ranperda tersebut. 

Dikarenakan mayoritas Fraksi dan anggota DPRD Tapanuli Tengah menolak, akhirnya DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dengan tegas menyatakan tidak memberikan persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan dan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Dari lima fraksi yang ada, sebanyak tiga fraksi menyatakan tidak dapat menerima atau tidak menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah atas Ranperda Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 tidak dapat dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani lalu mengetuk palu sidang dan disambut tepuk tangan anggota DPRD lainnya.***

Baca Juga :
Tanggapi Keberatan OPD Tapteng Atas Pendalaman LKPD 2025 Oleh Tim Banggar DPRD, Madayansyah Tambunan Tegaskan WTP Tidak Menghapus Fungsi Pengawasannya

News Feed