oleh

Mahasiswa KKNT FH UNA Kelompok 4 Sosialisasikan Isbat Massal

-Daerah-2,644 views

Mahasiswa KKNT FH UNA Kelompok 4 Sosialisasikan Isbat Massal

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Desa Hessa Perlompongan, Mahasiswa Kelompok IV Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Fakultas Hukum Universitas Asahan (FH UNA) tahun 2026 resmi melaksanakan sosialisasi program Itsbat Massal bagi warga Desa Hessa Perlompongan yang memiliki masalah perkawinan di bawah tangan. Ahad (23/08/2026)

Kegiatan ini berlangsung mulai 11 Agustus hingga 5 September 2026. Sebagai wujud peran mahasiswa sebagai Agent of Change atau agen perubahan, kegiatan ini digelar untuk memberikan solusi hukum bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.

Program ini juga didukung dengan pembukaan Posbankum (Pos Bantuan Hukum) di Desa Hessa Perlompongan guna memudahkan pendataan dan pendaftaran warga.

Ketua KKNT FH UNA, Muhammad Khadafi, mengajak seluruh warga Desa Hessa Perlompongan untuk berpartisipasi aktif dalam program ini.

"Kami diturunkan ke lapangan untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki masalah hukum, khususnya terkait perkawinan di bawah tangan. Melalui Itsbat Massal di Pengadilan Agama, warga dapat memperoleh penetapan sah perkawinan secara negara," ujar Khadafi.

Ia juga menyampaikan harapan agar program ini berjalan lancar serta memohon dukungan dari Pemerintah Desa Hessa Perlompongan dan seluruh masyarakat.

"Harapan saya program ini dapat berjalan dengan baik dan terwujud. Kami juga meminta bantuan dan dukungan dari pihak Pemerintah Desa Hessa Perlompongan serta masyarakat di sekitarnya agar kegiatan ini dapat bermanfaat secara maksimal," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Hessa Perlompongan, Azmi Arief Sinaga, S.Pd., menyambut baik dan menerima sepenuhnya program yang digagas mahasiswa tersebut.

Adapun syarat untuk mengikuti Itsbat Massal yang disosialisasikan adalah:

1. Perkawinan dilangsungkan sebelum tahun 2020
2. Perkawinan dilaksanakan di wilayah Indonesia
3. Bukan perkawinan di bawah umur
4. Tidak mendapat penolakan dari KUA

Tanggal pasti pelaksanaan sidang Itsbat Massal di Pengadilan Agama belum dapat dipastikan dan baru akan ditetapkan setelah proses pendataan warga selesai.***

Baca Juga :
Wakil Bupati Kunjungi Para Peserta Jambore Nasional XII Beri Dukungan Penuh Semangat Kepada Kontingen Kabupaten Asahan

News Feed