Advokat Roni Prima Panggabean Sebut Sertifikat Pagar Laut Perampasan Hak Konstitusi
JAKARTA.Mitanews.co.id ||
Advokat Roni Prima Panggabean menyebut sertifikat pagar laut merupakan perampasan hak konstitusi.
Karenanya, polemik pagar laut harus diusut tuntas dan oknum serta unsur yang terlibat di dalamnya diseret ke pengadilan.
Penegasan itu disampaikan Roni Prima Panggabean menjawab sejumlah wartawan seputar polemik pagar laut seluas 581 hektar di Kabupaten Tangerang, Rabu, 5 Februari 2025.
Apalagi, pagar laut tersebut mengakibatkan 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
"Timbulnya sertifikat di perairan Tanggerang seluas 581 hektar jangan hanya sekedar dicabut pagar dan izinnya. Namun yang paling penting usut tuntas pemohon, oknum Badan Pertanahan Nasional, oknum Kementerian dan seluruh yang terlibat atas terbitnya sertifikat di atas pagar laut," tegas Roni Prima Panggabean.
Lebih lanjut dijelaskan Roni Panggabean, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 adalah jelas mengatur tentang kepemilikan tanah.
"Bukan kepemilikan laut menjadi pertanahan sebagaimana termaktub pada Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas advokat muda asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini.
Konstitusi kita, ungkap Roni, sudah jelas dan tegas bahwa semua kekayaan yang di dalam bumi bukan untuk golongan sepihak namun harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Atas dugaan timbulnya sertifikat atau surat-surat atau peralihan hak atau peralihan kepemilikan dalam hal ini patut diduga adanya suatu tindak pidana pemalsuan surat berupa akta autentik," ungkapnya.
Karena itu, tegas Roni, pemerintah Melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanhan Nasional harus berani mengusut tuntas para jajaran oknum nakal di bawahnya.
"Karena praktik dugaan mafia tanah hingga saat ini masih belum tuntas. Bahkan praktik mafia tanah ternyata sudah merambah kesektor perairan laut," tegas Roni Panggabean.
Selain itu, sebagai praktisi bidang hukum, Roni Panggabean mengapresiasi tindakan tegas Menteri Nusron Wahid yang mencabut pagar laut seluas 581 hektar.
"Namun tidak hanya sampai di situ. Bahwa dugaan kuat pemalsuan dokumen berupa akta autentik perlu ditelusuri dan dilakukan penyidikan terhadap pemohon dan seluruh oknum perjabat yang terlibat. Sebegitu mudahnya kah para oknum elit merampas kekayaan yang seharusnya dinikmati oleh rakyat ?," lirih Roni.
Menurut Advokat dari kantor pengacara Roni Prima Panggabean (RPP-FIRM) di Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan ini, karena praktik dugaan mafia tanah hingga sekarang masih belum tuntas dan sudah merambah ke sektor perairan laut, maka sudah sepatutnya menuntaskan kasus ini.
"Sebagai praktisi, Saya menyarankan agar Menteri Agraria harus segera bersniergi dengan Aparat Penegak Hukum, Menko Hukum dan Menteri Hukum dengan melibatkan seluruh awak media, agar kasus ini bisa segera tuntas dan transparan. Sehingga wujud Asta Cita bukan hanya Omong-Omongan belaka namun nyata berpihak kepada rakyat," imbuhnya.
Oleh sebab itu, menurut Roni, timbulnya segala bentuk surat dan hingga sertpikat bukanlah hanya persoalan administrasi.
"Namun lebih dari itu, ini merupakan suatu dugaan tindak pidana bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan gratifikasi dan suap sehingga timbulnya alas hak di atas perairan laut," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Pemkab Asahan Zoom Meeting Mengenai Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025