Akademisi : Kebijakan Parkir Berlangganan Pemko Medan 'Amburadul'
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Akademisi Sumatera Utara (Sumut), Teguh Satya Wira, SE.MM menilai Kebijakan parkir berlangganan Pemko Medan amburadul.
Terlebih, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim menyangkal perbincangan yang disampaikan oleh Pegawai Dishub Kota Medan Sulkani Lubis bahwa DPRD sudah mengesahkan Perda Terkait Parkir berlangganan.
Karenanya, Ketua DPRD Kota Medan menyatakan bahwa tidak ada Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Medan.
Menurut Hasyim, parkir berlangganan tersebut adalah murni kebijakan Walikota Medan dengan mengeluarkan Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Oleh sebab itu, Teguh Satya Wira menyatakan parkir berlangganan ini adalah kebijakan Walikota yang 'amburadul' atau dengan kata lain tidak ada perencanaan terkait dengan kebijakan ini.
"Termasuk sosialisasi, masa uji coba kebijakan yang bahkan nyaris tidak ada, sehingga membuat kekalutan di tengah-tengah masyarakat," ujar Teguh menjawab sejumlah wartawan di Medan, Kamis, 18 Juli 2024.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, bahwa jumlah penduduk Kota Medan yang beraktivitas di siang hari berkisar 2,5 juta jiwa.
"Sedangkan pada malam hari diperkirakan sebanyak 2,1 juta jiwa. Hal ini terjadi karen adanya migrasi warga di sekitaran Medan seperti Deliserdang, Binjai, Langkat dan lain-lain. Tujuannnya bermacam ada sebagai pekerja informal, formal, berdagang, perjalanan dinas atau sekedar berkunjung untuk liburan," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ungkap Teguh, tentunya akan mempengaruhi pendapatan Masyarakat yang berusaha di sektor perdagangan serta cafetarian dan lain sebagainya.
"Artinya, ada 400 ribu warga yang memiliki kepentingan di Kota Medan. Bila kita asumsikan, 200 orang melakukan transaksi sebesar Rp500 ribu, maka perputarannya menjadi Rp100 juta/hari," ungkapnya.
Dengan kebijakan parkir berlangganan ini, sebutnya, maka para warga itu tidak bisa memarkirkan kendaraannya.
"Karena, mereka tidak masuk kategori pelanggan parkir. Apalagi yang tidak berlangganan tidak boleh parkir di tepi jalan yang ada di Kota Medan khususnya di tengah Kota Medan," sebut Teguh.
Selain itu, Teguh menerangkan, angka parkir berlangganan sebesar Rp130 ribu/tahun juga tidak memiliki kajian yang mendalam.
"Bila dirinci, Rp130 ribu dibagi 365 hari Rp356. Sementara, warga yang mengunakan parkir saja setidaknya bisa 2 sampai 3 kali mengunakan jasa parkir. Bila kita ambil sekali parkir saja dikenakan biaya Rp3 ribu maka 30 hari (sebulan) saja sudah menelan biaya Rp90 ribu," terangnya.
Dari sisi aturan, kata Teguh, ia juga mempertanyakan Perwal No. 26 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Walikota.
"Sebab, Perwal ini tidak mengikuti Perda atau Peraturan di atasnya. Sementara Ketua DPRD Kota Medan menyatakan Perda belum ada. Apalagi disahkan. Maka, menjadi pertanyaan besar yang ada isi kepala kita semua 'apakah ini Pungli'. Kemudian, sebenarnya kebijakan ini untuk siapa dan perekrutan 1.700 petugas parkir disinyalir untuk kepentingan pribadi sehingga kebijakan ini terlalu dipaksakan 'Wallahualam bil sahwaf'," pungkasnya.
Karena itu, kata Teguh, demi kepentingan orang banyak, ia meminta Pemko Medan untuk mengkaji ulang kebijakan parkir berlangganan yang menyusahkan masyarakat ini.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga meminta Pemko Medan mengkaji ulang kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan sejak 1 Juli 2024 lalu.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean menyebut, kebijakan parkir berlangganan itu belum memenuhi kaidah dalam penerbitan suatu keputusan yang akan diterapkan secara luas ke masyarakat.
"Misi kami sebenarnya sama, pada perbaikan pelayanan, pada tertatanya pendapatan daerah. Namun, dalam membuat kebijakan perlu lebih dahulu memenuhi kaidah-kaidahnya sebelum diterapkan langsung kepada kita, masyarakat, sebagai pengguna layanan," kata James menjawab wartaan ketika dimintai tanggapannya perihal arkir belangganan yang diterakan Pemko Medan pada Minggu, 30 Juni 2024.
Menurut Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, ada 5 poin yang perlu diperhatikan Pemko Medan sebelum menerapkan kebijakan parkir berlangganan.
Pertama, dasar hukum atas kebijakan tersebut. James menyebut pihaknya belum melihat dasar hukum yang secara khusus mengatur terkait stiker parkir bagi setiap kendaraan bermotor yang akan parkir di kota medan.
"Kami berprinsip bahwa kebijakan yang akan diterapkan dan akan dirasakan oleh masyarakat harus memiliki dasar hukum yang melatarbelakanginya. Dari semua statement pernyataan baik oleh Wali Kota Medan maupun Dinas Perhubungan Medan, kami belum melihat adanya dasar hukum terkait kebijakan parkir berlangganan itu] itu," jelas James.
Kedua, terkait kesiapan sarana dan prasarana atas implementasi kebijakan tersebut. Dikatakan James, belum ada gambaran spesifik atau perencanaan atas kebijakan tersebut, seperti ruas jalan atau kawasan mana saja yang akan dijadikan lokasi parkir berlangganan dari 21 Kecamatan di Medan.
Ketiga, petunjuk teknis dan standar pperasional prosedur atas kebijakan stiker parkir. Ombudsman RI belum melihat Pemko Medan mensoalisasikan Juknis bahkan Peraturan Wali Kota Medan atas kebijakan tersebut.
"Kita sebagai masyarakat pengguna jasa parkir kendaraan bermotor harus mengetahui bagaimana mekanisme stiker parkir ini. Di samping itu, perlu diketahui bahwa tidak semua ruas/bahu jalan bisa menjadi tempat parkir. Atas hal tersebut maka kita perlu mengetahui bagaimana juknis/SOP dan Peraturan Wali Kota mengatur hal itu," jelas James sembari mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan Pemko Medan untuk menerapkan tarif parkir berlangganan.
Keempat, pengawasan atas kebijakan stiker parkir. Masyarakat selaku pengguna layanan perlu mendengar bahwa jalannya kebijakan mendapat pengawasan berkala dari Dinas Perhubungan Medan selaku instansi yang menyelenggarakan.
James menegaskan, jangan sampai kebijakan itu justru malah menimbulkan konflik di lapangan antara masyarakat sebagai pengguna jasa layanan parkir dengan petugas atau pihak terkait lain ketika kebijakan tersebut diimplementasikan.
Kelima, evaluasi atas pengelolaan parkir selama ini. James menilai perlu disampaikan evaluasi atas pengelolaan dan penataan parkir di Medan Medan selama ini yang menjadi menyebabkan timbulnya kebijakan tersebut, yakni dengan melihat bagaimana perencanaan dan impelementasinya baik dari rekrutmen tukang parkir, proses pemungutan retribusi, hingga retribusi itu masuk ke dalam pendapatan daerah di Kota Medan.
"Kami secara prinsip mendukung niat baik itu untuk penataan. Namun, perlu adanya pertimbangan kembali penerapan kebijakan itu dengan memenuhi beberapa item atau standard pelayanan itu," pungkasnya.
Kendati demikian, James mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari masyarakat yang keberatan atas kebijakan parkir berlangganan ini.
"Hal itu lantaran masyarakat juga belum tau rincian dan teknis terkait penerapan parkir berlangganan yang dimulai sejak Senin 1 Juli 2024 lalu," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Pj Bupati Ardan Noor Tinjau RSUD Sibuhuan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal