Padang Lawas.Mitanews.co.id | Akibat dualisme Pimpinan, Kabupaten Padang Lawas batal jadi tuan rumah Seleksi Tilawah Al-Qur’an dan Hadits (STQH) ke-18 tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Sumatera Utara nomor : 149/LPTQ-SU/III/2023 perihal pemberitahuan perubahan tempat pelaksanaan STQH ke-18 Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
Surat tertanggal 24 Maret 2023 yang ditandatangai oleh Ketua LPTQ Provsu Dr Asren Nasution MA tersebut dikatakan, berkenaan dengan surat Bupati Padang Lawas nomor : 451.14/1332/2023 tanggal 21 Maret 2023 hal : mohon pembatalan Kabupaten Padang Lawas sebagai tuan rumah STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan bahwa : STQH ke-18 tingkat Provsu tahun 2023 dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 19 Mei di Kota Medan oleh LPTQ Provinsi Sumatera Utara.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Musa Irwan, Senin (27/03) melalui chat WhatsApp kepada wartawan membenarkan surat pembatalan Kabupaten Padang Lawas sebagai tuan rumah penyelenggara STQH ke-18 tahun 2023, "benar bg", Ucapnya singkat.(MN.02)
Baca Juga :
Personil Sat Lantas Polres Nias Monitoring jalannya Sholat Subuh di seputaran Kota Gunungsitoli