oleh

Apa Saja Syarat Saat Mau ke TPS? Begini Penjelasan KPU Paluta

-Daerah-1,115 views


Apa Saja Syarat Saat Mau ke TPS? Begini Penjelasan KPU Paluta

PALUTA.Mitanews.co.id ||


Jelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada seluruh calon pemilih agar memperhatikan persyaratan yang tertera pada C1. Pemberitahuan untuk memberikan suara di Tempat Pemunungutan Suara (TPS).

Ihwal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Padang Lawas Utara (Paluta) Rahmat Saleh Harahap. "Bahwa semua pemilih yang ingin mencoblos di TPS nanti wajib membawa kartu tanda pengenal atau e-KTP sebagai syarat utama," katanya, Minggu 4 Januari 2024.

Secara rinci Rahmat menjelaskan, pemilih wajib membawa e-KTP, baik fotocopy KTP, KTP Digital maupun elektronik.

Bagi calon pemilih yang tidak membawa KTP dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Persyaratan tersebut kata Rahmat tidak dapat ditawar. Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada seluruh calon pemilih untuk mempersiapkan persyaratan tersebut agar dapat ikut serta dalam pemilu nanti.

"Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) akan mengecek kelengkapan persyaratan para calon pemilih itu di TPS," jelasnya.

Tidak hanya itu saja, Rahmat Saleh juga mengungkapkan bahwa calon pemilih dengan kebutuhan khusus atau disabilitas akan diberikan kemudahan di TPS tempat ia memilih.

KPU Paluta menyiapkan TPS khusus seperti fasilitas bagi penyandang tuna netra atau tunarungu yakni braille, suara, dan bahasa isyarat.

"Kepada para pemilih penyandang disabilitas yang membutuhkan fasilitas tersebut di TPS agar segera menyampaikannya ke KPU," imbaunya.

Selain itu, mantan staf Bawaslu Paluta ini menyarankan kepada para pemilih untuk datang ke TPS pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU.

Hal tersebut katanya dinilai penting guna menghindari antrean panjang dan memastikan pemilih dapat memberikan suaranya secara nyaman dan aman.

Masih menurut Rahmat, saran dan imbauan ini disampaikan demi mewujudkan serta mensukseskan Pemilu 2024 dan persiapan dan pemenuhan persyaratan dalam memberikan suara di TPS menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

"Semoga dengan adanya informasi terkait persyaratan dan persiapan dalam memberikan suara ini, masyarakat dapat lebih siap dan mudah dalam melaksanakan hak pilihnya," pungkasnya.(MN 08)***

Baca Juga :
Visi Misi Jelas, Warga Yakin Fachrur Rijal Maju Demi Memajukan Daerah

News Feed