oleh

Aset Apin BK Disita Polda Sumut

-Daerah, Hukum-1,336 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Aset bos judi, Apin BK disita personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Jumat, (23/9/2022).

Hal itu ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan, "aset ini dalam penyitaan Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022" di lokasi judi Warung Warna Warni, Kompleks Cemara Asri.

Saat ini kondisi Warung Warna Warna Warni lokasi judi online terbesar di Sumut milik Apin BK itu keadaannya sudah tidak berpenghuni dan terpasang garis polisi.

"Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Kemudian, lanjut Hadi menjelaskan, terhadap Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.

"Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas eks Kapolres Biak Numfor ini.

Selain itu, Hadi mengungkapkan, untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi yang dilakukan tersangka Apin BK.

"PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK. Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.

Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur ke Singapura. Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK.

Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia. (mn.09)

Baca juga : Bantu Jaga Kualitas Kesehatan Nasabah, Sequis Luncurkan SCIP bagi Nasabah Polis Sequis SOFI

News Feed