oleh

Bantah Intervensi, MA Klarifikasi Terkait Status PIC SPPG Padang Hulu

-Hukum-104 views

Bantah Intervensi, MA Klarifikasi Terkait Status PIC SPPG Padang Hulu

TEBINGTINGGI.Mitanews.co.id ||


MA membantah tudingan telah melakukan intervensi terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Hulu. Ia menegaskan, kedatangannya ke kantor SPPG semata-mata untuk meminta klarifikasi terkait status person in charge (PIC).

MA menjelaskan, pada awal pembentukan SPPG Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, namanya tercatat sebagai PIC yang diajukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TIH dan telah disetujui serta diverifikasi oleh pihak BGN.

Namun, setelah SPPG resmi beroperasi, ia mengaku tidak lagi dilibatkan tanpa adanya pemberitahuan resmi.

Belakangan, MA mengetahui posisi PIC telah beralih kepada KR, yang disebut sebagai istri TIH. Menurut MA, pergantian tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Atas dasar itu, MA mendatangi kantor SPPG Padang Hulu bersama istrinya untuk memastikan kejelasan statusnya.

Ia menepis anggapan bahwa kedatangannya merupakan bentuk intervensi, termasuk tudingan yang mengaitkan kehadirannya dengan kerabatnya berinisial AD yang berstatus ASN.

"Saya datang murni untuk mempertanyakan status saya yang sebelumnya tercatat sebagai PIC. Tidak ada intervensi atau intimidasi," ujar MA, Selasa 27 Januari 2026.

MA juga menyayangkan munculnya narasi intervensi dalam pemberitaan sebelumnya. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati keputusan Kepala SPPG Padang Hulu, IA, yang tidak memberikan nomor kontak PIC pengganti.

"Saya menyayangkan adanya pemberitaan yang terbit di media sumut24 tanpa konfirmasi. Apalagi, dalam pemberitaan tersebut ditampilkan foto saya dan istri yang dinarasikan sebagai foto M dan istri," katanya.

Menurut MA, hingga kini tidak ada dasar hukum maupun putusan resmi yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran. Ia berharap pemberitaan terkait persoalan ini dapat dilakukan secara berimbang.

Terkait pergantian PIC, MA mengaku telah menyurati pihak yayasan dengan tembusan kepada Koordinator SPPG Sumatera Utara, SPPG Kota Tebingtinggi, serta Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

Ia menduga pergantian tersebut dilakukan secara sepihak dan kini tengah mengonsultasikan langkah hukum dengan pengacara.

Selain itu, MA menyebut persoalan ini juga telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Bahkan, hingga saat ini, TIH tidak diketahui keberadaannya setelah dilaporkan ke Polsek Lima Puluh, Polres Batubara.

"Saya membuat laporan dengan Nomor LP/B/106/VIII/2025/SPKT/Polsek Limapuluh/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Agustus 2025. Laporan itu terkait dugaan pengeroyokan yang saya alami saat meminta pengembalian uang kepada TIH," ujar MA.

Kondisi tersebut, kata MA, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme penunjukan PIC, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG Padang Hulu.***

Baca Juga :
Pemko Binjai Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif

News Feed