Padanglawas.Mitanews.co.id | Sat Samapta Polres Padanglawas (Palas) menangkap dua pelaku inisial NS dan LS warga Asahan yang diduga membawa empat puluh lima derigen minuman keras jenis tuak Desa Gunung Manaon Ulu Gajah
Kecamatan Barumun Tengah, Sabtu (03/09/2022) pagi.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Samapta Polres Palas AKP Muhammad Husni Yusuf SH membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka NS dan LS keduanya beralamat di Desa Seilama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
"Dengan Barang Bukti (BB) satu unit mobil mini bus Merk Gran Max warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9860 DA dan 45 (Empat puluh lima) Derigen warna biru berisikan Tuak" Ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada satu unit mobil mini bus Gran Max sedang membawa minuman keras jenis tuak dari Kisaran Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Samapta beserta Personil melakukan pengejaran terhadap pembawa tuak tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Gunung Manaon (Ulu Gajah)
Kecamatan Barumun Tengah, terangnya.
"Karena sudah melanggar Perda Palas nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol, saat ini kedua pelaku beserta dengan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Palas, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", Pungkasnya.(FH)
Baca Juga : Perkuat Pasar Global, Telin dan Expereo Umumkan Kemitraan Strategis