oleh

Bawaslu Palas Putuskan Anggota PPS Sekaligus Kaur Desa Langgar Kode Etik Berat

-Politik-2,772 views


Bawaslu Palas Putuskan Anggota PPS Sekaligus Kaur Desa Langgar Kode Etik Berat

PALAS.Mitanews.co.id ||


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas), memutuskan petugas sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekaligus Kepala Urusan (Kaur) desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan, Berlin Toga Langit Harahap, Senin 28 Oktober 2024 kepada awak media menyampaikan bahwa hasil penelitian dan klarifikasi terhadap anggota penyelenggara pemilu tersebut telah ditemukan adanya unsur pelanggaran kode etik.

Sehingga, ujar dia, pihaknya merekomendasikan KPU setempat untuk melayangkan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan dan kajian serta menghasilkan rekomendasi kepada KPU untuk menindak tegas anggota PPS. Dan meneruskan kepada dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk pelanggaran perundangan-undangan," jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan serta klarifikasi atas kasus pelanggaran kode etik berupa mengkampanyekan salah satu paslon bupati di media sosial Faceebok.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Palas merekomendasikan agar KPU segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik dan penindakan di Dinas PMD terhadap sekretariat PPS dan Kaur Desa Hutaraja Lamo.

Sementara itu, Komisioner KPU divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muhammad Ananda Mardin Harahap saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat dari Bawaslu Palas.

"Kita belum menerima surat dari Bawaslu bang, kalau sudah diterima kita akan melakukan rapat pleno," kata Mardin saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp nya.

Diketahui, terlapor Anwar Saddat Hasibuan di akun media sosial Faceebok memposting atau mengkampanyekan dengan mengupload photo dan ajakan memilih salah satu paslon bupati dan wakil bupati Palas.(FH)***

Baca Juga :
Pelaku Penembakan di Bonan Dolok Belum Ditangkap, Polisi : Tunggu Gelar Perkara

News Feed