Padang Sidempuan.MitaNews.co.id | Belasan tahun berlangsung, lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Jalan MH. Thamrin dan Patrice Lumumba, Kota Padang Sidempuan, memakan badan jalan dan trotoar.
Alhasil, dalam rentang waktu itu, selain mengakibatkan lalulintas macet bahkan lumpuh, kesan kumuh, bau dan semrawut menjadi pemandangan wajib di kawasan yang merupakan bagian dari wajah Kota Padang Sidempuan.
Kondisi ini yang kemudian membuat banyak kalangan dari berbagai elemen masyarakat, mendorong Pemko Padang Sidempuan untuk melakukan penertiban lapak PKL dan mengembalikan ke fungsi yang seharusnya.
Pemerintah Kota Padang Sidempuan di bawah kendali Wali Kota Irsan Efendi Nasution pun merespon keluhan menahun mayoritas masyarakat ini. Ratusan ASN, pada Rabu (23/11/2022) dikerahkan melakukan penertiban.
"Ini bukan penertiban pertama kalinya, tapi sudah sejak belasan tahun lalu. Kita ingin inilah yang terakhir. Kami sayang rakyat (PKL), tetapi jangan pula sampai abai ke hak rakyat lainnya," kata Wali Kota, di sela penertiban.
Pantauan di lapangan, pagi hingga sore hari, ratusan pegawai dibantu aparat TNI dan Polri bergotong royong membersihkan badan jalan, trotoar, pelataran toko dan paret di sepanjang Jalan MH. Thamrin dan sekitarnya.
Sedikitnya, 75 ton sampah dari berbagai material seperti plastik, kayu, tanah dan batu diangkut dari lokasi dengan mengerahkan 15 unit dump truk milik pemko setempat.
Kendati mendapat protes serta penghadangan dari para pedagang yang berjualan di atas badan jalan, trotoar dan pelataran toko, petugas tak bergeming dan melanjutkan tugas mengembalikan fungsi jalan dan trotoar tersebut.
Jauh hari sebelum penertiban diadakan, Pemko Padang Sidempuan telah membuat pengumuman, sosialisasi, pendekatan persuasif dan cara-cara humanis. Baik ke PKL, pemilik toko dan pemangku kepentingan lainnya.
Termasuk, sepekan sebelum penertiban ini, Wali Kota Padang Sidempuan menerbitkan Surat Edaran (SE), poin utamanya ialah instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN agar hanya belanja di pasar resmi.
Wali Kota mengungkapkan, pihaknya bersama pemilik toko dan bangunan di sepanjang jalan yang ditertibkan sudah dua kali menggelar pertemuan di Gedung Adam Malik, yang tujuannya untuk menyamakan persepsi.
"Dalam pertemuan itu, kita minta kepada pemilik toko maupun bangunan untuk tidak menyewakan pelataran milik mereka ke pedagang kaki lima, karena termasuk bagian dari wilayah publik," katanya kepada wartawan.
Di samping itu, bagi para pemilik toko yang menambah bangunan di luar batas izin mendirikan bangunan (IMB) diminta agar membongkarnya. Jika melewati dari batas waktu yang diberikan, tim terpadu akan membongkar.
"Selanjutnya kepada saudara kita para pedagang yang berjualan di tempat tidak semestinya, secara persuasif dan pendekatan yang humanis, kita minta agar segera pindah ke pasar resmi yang telah tersedia," jelas Irsan.
Yakni ke Pasar Induk Sangkumpal Bonang, Pasar Pajak Batu, Pasar Ucok Kodok dan Pasar Mahera. Lokasi dari sejumlah pasar ini berada di sekitaran Jalan Thamrin.
Tak sekedar meminta pindah, guna memudahkan serta meringankan beban ekonomi pedagang, pihak Pemko Padang Sidempuan juga telah melakukan koordinasi dengan para pemilik maupun pengelola pasar tersebut.
Di Pasar Mahera, di dua bulan pertama pihak pengelola hanya akan mengutip uang listrik dan retribusi sampah. Sedangkan cicilan sewa lapak akan dikutip mulai bulan ketiga. Di tiga pasar lainnya juga memberi keringanan.
"Karena mereka (pemilik / pengelola pasar) juga sadar kalau berjualan di tempat baru, para pedagang pastinya akan memulai lagi usahanya dari nol," jelas Wali Kota.
Ia juga menjawab keraguan masyarakat luas mengenai penertiban yang dilakukan sebelum-sebelumnya hanya efektif dalam waktu sebulan saja. Tegas dikatakannya, kali ini Pemko Padang Sidempuan bakalan konsisten.
"Penjagaan berkesinambungan dilakukan 2 sampai 3 bulan ke depan. Target kita, maksimal 15 Januari 2023 nanti semua sudah tertib dan Jalan Thamrin sekitarnya telah kembali ke fungsi utamanya," tandas Wali Kota.
Terakhir, Irsan pun mewanti-wanti oknum aparatur atau pegawai di jajarannya untuk tidak bermain apalagi cari keuntungan pribadi maupun kelompok. Ia berjanji akan memberi tindakan dan sangsi tegas sesuai peraturan.
"Jika ada yang menemukan atau menjadi korban, kami minta agar kiranya segera melaporkannya. Kita tak mau semangat memperbaiki wajah Kota Padang Sidempuan buyar hanya karena ulah segelintir orang," pungkasnya. [mn 11]
Baca Juga : Nekat Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Diringkus Polisi