Binjai.Mitanews.co.id | Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil meringkus seorang pria SN (17) warga Jalan DR Wahidin Kecamatan Binjai Timur, pelaku pencurian sepeda motor.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan korban Yuni Partiwi (25) Jalan DR. Wahidin, Gang Mesjid, LK IX, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Binjai Timur, saat keluar dari kamarnya dan melihat sepeda motornya yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
"Korban mengatakan pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka sepertinya di buka paksa memakai linggis, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Binjai Timur," ucap Junaidi, Rabu (23/11/2022). Subuh, 06.30.
Selanjutnya setelah menerima laporan A/n Yuni Partiwi, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede perintahkan unit Reskrim untuk melakukan pengungkapan dan penyelidikan.
"berdasarkan informasi yang di dapat dari korban bahwa Sepeda motor miliknya berada di salah satu tempat, barak di Desa Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, selanjutnya petugas mendampingi korban menuju ke lokasi tersebut," pungkas Junaidi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/11/2022) Siang.
Sesampainya di lokasi tersebut korban bertemu dengan salah seorang pekerja di tempat tersebut, dan menunjukan sepeda motor milik korban dan berdasarkan informasi dari pekerja, bahwa pelaku yang membawa sepeda motor milik korban sedang berada di lokasi," sambung Junaidi
Selanjutnya Kanitreskrim Polsek Binjai Timur beserta tim langsung mengamankan SN, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban, ia juga mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di Wilayah hukum Polres Binjai.
Selanjutnya Petugas membawa pelaku SN serta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam plat BK 5692 RL, sepasang sepatu merk Tomkins, 1 potong kemeja lengan panjang, 1 buah linggis, diboyong ke Mapolsek untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana.(melky)
Baca Juga : Kapolres Sidempuan Bangun Silaturahmi dengan Tomas Ujung Padang