Belum ada Kejelasan, Richard Simanjuntak Keluhkan Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Pelalawan
PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Terkait laporan Richard Simanjuntak dugaan tindak pidana korupsi di dinas kesehatan kabupaten Pelalawan belum juga di periksa oleh Kejari Pelalawan. Laporan tersebut sudah masuk kira-kira bulan Mei- 2024, namun belum ada kelanjutan laporan tersebut.
Dalam hal ini Richard Simanjuntak membenarkan adanya laporan dugaan tindak korupsi di dinas kesehatan kabupaten Pelalawan, dan sudah melaporkan kejaksaan negeri Pelalawan dan belum ada tindak kelanjutan laporan tersebut. Hal ini di sampaikan oleh Richard Simanjuntak melalui konferensi pers didepan kantor Kejari Pelalawan, pada hari Senin 19 Agustt 2024.
Adapun laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait pembangunan puskesmas,yang berada di kabupaten Pelalawan, satu berada di kecamatan teluk Meranti dan kecamatan Pelalawan. Dana pembangunan Puskesmas itu sekitar Rp 461.759.560,28, merupakan hasil pemeriksaan rekomendasi dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) no136.B.LHP/XVIII.PEK/05/2022, tanggal 13-5-2022 yakni denda keterlambatan atas 2 Paket pekerjaan tahun2021pada dinas kesehatan.
Padahal kata Richard Simanjuntak, laporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5), menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam laporan tersebut harapan dari Richard Simanjuntak sebagai masyarakat Indonesia, agar laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut agar di proses, jangan sampai mengendam, seperti tahun yang lalu saya juga melaporkan dugaan tindak korupsi, tidak di proses, sekalipun sudah ganti petugas kejari yang ada di kabupaten Pelalawan.
Lanjut Richard Simanjuntak, ada dugaan saya laporan saya ini. dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten Pelalawan akan di endamkan juga. Sebab laporan saya sudah hampir tiga bulan, belum ada tindak lanjut nya ungkap Richard dengan kesal.
Sementara itu Kejari Pelalawan Azrijal SH.M.H, melalui kasi pidsus Divo Sembiring SH, komfirmasi melalui wa, terkait laporan Richard Simanjuntak, belum ada balasan dari kasi pidsus Divo Sembiring, alias bungkam, sampai berita ini di naikan.
Ditempat terpisah Wak media ini konfirmasi dengan kepala dinas kesehatan, Asril K.SKM.M.KES, melalui telepon wa, Asril menjawab bahwa denda keterlambatan sudah dibayar oleh kontraktor. " Ada bukti kwitansi" (di Sp6 Kejari Pelalawan).
Asril menegaskan kepada awak media silahkan konfirmasi kepada pihak Kejari Pelalawan di Sp6 tutup Asril.(Davidson)***
Baca Juga :
30 Anggota DPRD Palas Dilantik, 21 Wajah Baru