Komisioner KPU Kota Binjai Ajak Masyarakat Cek Nama di Daftar Pemilih Sementara
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Pasca Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, melalui badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Bertempat di kantor Sekretariat PPS, di TPS masing-masing Kota Binjai.
Pantauan awak media pada Senin 19 Agustus 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Binjai Estate telah menempel kan DPS di papan pengumuman terletak di Sekretariat PPS Binjai Estate.
Kordinator Divisi Parmas, Sosialisasi dan SDM KPU Kota Binjai Arie Nurwanto SH. MH mengatakan, penempelan DPS ini sudah dilaksanakan pada Minggu (18/8/2024), dan akan dilakukan selama 10 hari, dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024 di tiap-tiap Sekretariat PPS yang ada di Kota Binjai.
"Hari Minggu, DPS sudah ditempel di masing - masing Kelurahan. DPS ditempel di papan pengumuman di Sekretariat PPS," ujarnya
Lanjut Arie, Setelah ditempelnya DPS tersebut, agar memudahkan masyarakat melihat langsung apakah warga yang mempunyai hak pilih sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih.
"Bagi masyarakat, yang belum terdaftar yang telah memiliki hak pilih, agar segera melapor kepada PPS, untuk perbaikan pada masa DPSHP, dimana nantinya akan dibawa pada rapat pleno," jelas Arie.
Ia berharap, kepada seluruh masyarakat Kota Binjai yang telah memiliki hak pilih untuk melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS atau belum.
"Mari kita sukseskan Pilkada 2024, agar di tanggal 27 November, masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, agar dapat menyalurkan hak pilih di TPS," tutup Arie.
Selain DPS yang telah terpasang di papan pengumuman di TPS atau tempat umum lainnya, masyarakat juga bisa memeriksa data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum masuk dalam daftar pemilih, bisa langsung melapor kepada badan penyelenggara pemilu PPS, PPK ataupun KPU. Mari lindungi hak pilih kita pada Pilkada serentak yang akan kita laksanakan pada 27 November 2024.(mn.20)***
Baca Juga :
Belum ada Kejelasan, Richard Simanjuntak Keluhkan Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Pelalawan