oleh

Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Bandung Barat

-Daerah-3,080 views

Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Bandung Barat

‎BANDUNG BARAT.Mitanews.co.id ||


Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

"‎Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN," Ucap Riki Triyadi Ketua Forum Guru Dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat. Rabu, 24/9/2025

‎"Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah". Terangnya

‎Sehingga besaran gajinya akan ditentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

‎Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

‎Tetapi Untuk Di Kabupaten Bandung Barat, besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

‎"Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda."

‎Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

‎Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
‎Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
‎Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
‎Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
‎Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
‎Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
‎Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
‎Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
‎Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
‎Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
‎Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
‎Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
‎Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
‎Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
‎Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
‎Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
‎Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

‎Tunjangan PPPK Paruh Waktu
‎Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:
‎1. Tunjangan keluarga
‎2. Tunjangan pangan
‎3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional
‎4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

‎Persyaratan PPPK Paruh Waktu
‎Sayangnya rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup.

‎Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.

‎Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

‎Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

‎Keputusan ini didasari oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

‎Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:
‎1. Guru
‎2. Tenaga kesehatan
‎3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).

‎Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:
‎Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

‎Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

‎Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

‎Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
‎Para honorer yang lolos dalam daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki tahapan krusial.

‎Mereka diwajibkan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai langkah lanjutan menuju penetapan Nomor Induk (NI) dan pelantikan resmi.

‎Pengisian DRH ini merupakan tahapan penting karena data yang diinput akan menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan Nomor Induk PPPK.

‎Tahapan ini sudah berlangsung sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 25 September 2025 mendatang.

‎Seluruh peserta diharapkan untuk segera mempersiapkan kelengkapan data dan melakukan pengisian secara daring melalui portal resmi BKN.

‎Selain itu, banyak dari para calon PPPK, khususnya lulusan Diploma Dua (D2), juga mulai penasaran dengan besaran gaji yang akan mereka terima.

‎Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA,D2 dan S1 untuk di bandung Barat ? Tegas Riki

‎"Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan". Ungkapnya

‎PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

‎Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya Ke (UMP/UMK), jika merujuk ke KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025.

‎"Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah. Kalo untuk Bandung Barat sampe saat ini belum ada kejelasan"

‎Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D2 dan S1 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

‎Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D2 khususnya di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.

‎Namun kembali lagi, gaji nanti yang akan didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

‎ lanjut Riki yang bisa jadi PPPK Paruh Waktu, sesuai Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang penting, antara lain:

‎Guru dan tenaga kependidikan Tenaga kesehatan Tenaga teknis Pengelola dan operator layanan operasional

‎Namun, tidak semua orang bisa daftar. Program ini diprioritaskan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN, termasuk mereka yang pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi gagal lolos.

‎Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu
‎Meski bukan PNS penuh, status PPPK Paruh Waktu tetap tercatat resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Perjanjian kerja berlangsung per tahun dan bisa diperpanjang hingga nantinya diangkat menjadi PPPK penuh.

‎Dengan skema ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN di berbagai daerah tetap bisa terisi, sambil memberi kepastian gaji bagi eks pegawai non-ASN. Pungkasnya.(Riki)***

Baca Juga :
Bupati Rohul Hadiri Sidang Senat Terbuka Universitas Rokania

News Feed