Bongkar Judi Togel Hongkong di Warung Kopi, Polres Sergai Amankan Satu Pelaku
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong dan mengamankan satu orang pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Tepatnya di sebuah warung kopi milik Deni warga Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H.
Pelaku yang diamankan berinisial AS alias Amat (42), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai
AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu,S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir dalam keteranganya, Kamis 22 Januari 2026 menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pengamatan di lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Binrod Situngkir.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perjudian, di antaranya uang tunai sebesar Rp55.000, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang berisi catatan pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, empat lembar kertas kode tebakan angka, serta satu buah pulpen.
Dari hasil pemeriksaan awal,
pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dirinya berperan sebagai juru tulis (jurtul) dalam praktik judi togel tersebut. Pelaku mengaku telah menjalankan peran tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa dalam setiap putaran perjudian, ia memperoleh omzet sekitar Rp200.000, dengan imbalan sebesar 20 persen dari total omzet yang diperoleh.
Pelaku mengaku bahwa hasil penjualan togel tersebut kemudian disetorkan kepada seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian.
Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutupnya.***
Baca Juga :
HMI Pekanbaru Pertanyakan Keberpihakan Hakim Terkait Putusan Verstek PN Pelalawan Soal Sengketa Hutan
