oleh

Korban Laporkan Dugaan Penganiayaan di Samosir, Kasus Sempat Disepakati Damai namun Dilaporkan Kembali

-Hukum-260 views

Korban Laporkan Dugaan Penganiayaan di Samosir, Kasus Sempat Disepakati Damai namun Dilaporkan Kembali

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Seorang warga Kabupaten Toba, Dyan Lamhot Tampubolon, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Dyan, pada malam kejadian ia mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dalam laporan tersebut, ia menyebut tiga orang terlapor, yakni Pargaulan Silalahi, Nepal Marsijuli Sitanggang, dan Sonar Sitanggang, di mana salah satu di antaranya disebut merupakan aparat desa setempat.

Dyan menjelaskan, saat berada di Polres Samosir pada malam kejadian, dirinya didatangi oknum aparat Desa Huta Tinggi yang mengusulkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Atas dasar itu, pelapor dan pihak terlapor kemudian sepakat menempuh penyelesaian nonlitigasi dengan kesepakatan pemberian biaya pengobatan sebesar Rp14 juta secara tunai, serta dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir.

Namun, pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Dyan kembali mendatangi Polres Samosir untuk membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang sama. Ia menyatakan bahwa pada saat penandatanganan surat pernyataan perdamaian sebelumnya, dirinya berada dalam kondisi trauma dan ketakutan, serta tidak semua pihak terlapor hadir dalam proses tersebut.

Kronologi Awal Kejadian

Kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2025, di Pangururan, Dyan memaparkan kronologi awal peristiwa. Ia bersama seorang rekannya, Rifky, berangkat dari Balige, Kabupaten Toba, menuju Samosir untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) sepeda motor yang diiklankan melalui media sosial atas nama Agus Sitanggang.

Setelah melakukan komunikasi, Dyan mengaku diminta datang langsung untuk melihat sepeda motor tersebut. Setibanya di Samosir, ia dijemput oleh seseorang bernama Sinepal Sitanggang dan dibawa ke Desa Huta Tinggi, ke rumah Sinepal, dengan alasan sepeda motor berada di lokasi tersebut.

Setelah sepeda motor diperiksa, kata Dyan, terjadi kesepakatan jual beli. Saat menanyakan kepada siapa pembayaran harus dilakukan, ia diarahkan untuk komunikasi ke nama Agus Sitanggang. Setelah transfer dilakukan, Dyan berniat membawa sepeda motor tersebut ke Balige.

Namun, menurut pengakuannya, Sinepal kemudian melarang sepeda motor tersebut dibawa pergi dengan alasan dana hasil transfer belum diterimanya. Pada saat yang sama, nomor telepon yang mengaku sebagai Agus Sitanggang tidak lagi dapat dihubungi dan diduga telah diblokir.

Situasi tersebut memicu perdebatan antara pihak pembeli dan pihak di lokasi. Dyan menyebutkan, warga setempat kemudian berdatangan, dan dalam kondisi tersebut ia dan rekannya diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh pihak-pihak yang dilaporkannya.

Aspek Hukum

Secara hukum, peristiwa yang dilaporkan pelapor berpotensi terkait dengan ketentuan:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;

Pasal 170 KUHP, apabila penganiayaan dilakukan secara bersama-sama;

serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti adanya rangkaian perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dyan menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat dilakukan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan haknya sebagai korban untuk mencari keadilan, terlebih karena ia mengaku berada dalam kondisi psikologis yang tidak stabil saat kesepakatan tersebut dibuat.

“Kami berharap Polres Samosir membuka kembali dan meninda klanjuti laporan dugaan penganiayaan yang kami alami. Kami merasa telah menjadi korban dugaan penipuan dan pada saat yang sama mengalami kekerasan,” ujar Dyan.

Ia juga berharap kasus tersebut mendapat perhatian dari Kapolres Samosir yang baru, agar penanganannya dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Baca Juga :
Bongkar Judi Togel Hongkong di Warung Kopi, Polres Sergai Amankan Satu Pelaku