oleh

BPN Akui 484 Meter Persegi Lahan PT Labersa Masuk Kawasan Sempadan Danau Toba

-Daerah-246 views

BPN Akui 484 Meter Persegi Lahan PT Labersa Masuk Kawasan Sempadan Danau Toba

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD Samosir, Senin 14 April 2025, mengungkap bahwa 484 meter persegi dari total 3.724 meter persegi lahan milik PT Labersa Hutahayan masuk ke dalam kawasan sempadan Danau Toba. Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan BPN Samosir, Riza.

RDP ini dihadiri unsur Pemkab Samosir, DPRD, Satpol PP, BPN, BWS, kepolisian, kejaksaan, camat, kepala desa, dan pihak PT Labersa. Isu utama adalah legalitas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan atas nama PT Labersa. Sertifikat itu merupakan hasil peralihan hak milik Ir. Efendi Naibaho pada 2019, dan telah diturunkan statusnya menjadi hak berjangka hingga tahun 2047, sesuai aturan terbaru dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala BPN menyarankan agar segera dibuat regulasi yang jelas tentang batas sempadan dan pemanfaatan lahannya. Lahan PT Labersa berada di Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, berbatasan langsung dengan Danau Toba. Pembangunan di area ini menuai kritik karena ditemukan aktivitas penimbunan di sempadan danau, yang ditetapkan 9.05 meter dari permukaan air tertinggi.

Camat Simanindo, Hans Sidabutar, dan Kepala Desa Simarmata mengkhawatirkan potensi konflik sosial akibat menyusutnya daratan dan tumpang tindih lahan. Kepala Satpol PP, Rudimanto Limbong, menekankan bahwa penataan sempadan harus mengacu pada batas nasional 9.05 meter dan meminta kaji ulang sertifikat PT Labersa.

Pihak BWS menyatakan belum melakukan survei lapangan, namun telah menerima surat permohonan audiensi dari PT Labersa dan berencana menjadwalkan pertemuan usai Lebaran. BWS menegaskan bahwa sempadan danau hanya boleh digunakan untuk fasilitas umum dan pemanfaatan air harus seizin pemerintah.

Perwakilan PT Labersa, Lambertus Siregar, menjelaskan pembangunan dilakukan di atas lahan bersertifikat dan mengaku belum mengetahui adanya pelanggaran. Ia menyatakan siap mematuhi regulasi jika terbukti ada kesalahan.

Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyatakan, Samosir butuh investor yang patuh hukum dan peduli lingkungan, bukan yang merusak kawasan strategis nasional.

RDP ditutup dengan desakan agar Pemkab segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk penetapan batas dan status hukum lahan sempadan Danau Toba.(HS)***

Baca Juga :
Polres Samosir Fasilitasi Perdamaian Dugaan Penggelapan Kerbau, Wujudkan Keadilan Restoratif

News Feed