Polres Samosir Fasilitasi Perdamaian Dugaan Penggelapan Kerbau, Wujudkan Keadilan Restoratif
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Proses hukum yang sudah berjalan lebih dari empat tahun atas dugaan penggelapan empat ekor ternak kerbau akhirnya menemui titik terang. Berkat mediasi yang digelar Polres Samosir, pelapor dan terlapor sepakat berdamai melalui pendekatan keadilan restoratif.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., dan dilaksanakan di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Senin (15/4). Hadir dalam kesempatan itu pelapor berinisial JS beserta keluarganya, serta dari pihak terlapor hadir anak, menantu, dan penasihat hukum. Turut hadir tokoh masyarakat seperti Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian dan Pendeta Rependi Hutabalian.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT tanggal 17 Maret 2020, atas dugaan penggelapan yang terjadi pada 10 Maret 2020 di Desa Sipira. Pelapor menuduh bahwa empat ekor kerbau milik keluarganya tidak dikembalikan sesuai kesepakatan lama dengan orangtua pihak terlapor.
Proses hukum sempat terhambat karena kondisi terlapor yang sudah berusia 87 tahun dan dalam kondisi sakit berat. Fokus keluarga pun selama ini lebih pada perawatan intensif.
“Dari hasil mediasi, pihak terlapor mengakui adanya kesepakatan lama pada 1980 dan menyatakan kesediaannya memberi ganti rugi sebesar Rp 40 juta,” ujar AKP Edward Sidauruk.
Setelah menerima ganti rugi, pelapor secara resmi mencabut laporan dan menyatakan sepakat berdamai. Dengan demikian, proses hukum akan dihentikan melalui gelar perkara internal berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Plt Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Gunawan Situmorang mengatakan, “Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa pendekatan kekeluargaan masih menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara yang berakar pada hubungan personal dan warisan budaya gotong royong.”
Pemerintah Desa Sipira juga menyampaikan apresiasi karena kasus yang sempat menimbulkan keresahan warga dapat diselesaikan secara damai dan adil.(HS)***
Baca Juga :
Wujudkan Peningkatan Kualitas Layanan Masyarakat, Sergai Bentuk Tim Pembina Posyandu