oleh

BPN Samosir Disomasi, Terbitkan Sertifikat Ganda, Diduga Langgar Hukum Agraria

-Daerah-2,766 views

BPN Samosir Disomasi, Terbitkan Sertifikat Ganda, Diduga Langgar Hukum Agraria

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menerbitkan sertifikat ganda atas sebidang tanah di Desa Aek Sipitu Dai, Kecamatan Sianjur Mula-Mula.

Pemilik lahan, Hotmariani Saragih, melayangkan surat somasi resmi kepada BPN Samosir dengan pendampingan oleh keluarga Saut Limbong sebagai kuasa insidentil hubungan kekeluargaan, atas dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Bidang 92.41.02.04.1006 yang disebut tumpang tindih dengan sertifikat asli milik Hotmariani yang telah diterbitkan oleh BPN pada Maret 2014. Hal itu disampaikan Saut Limbong kepada Wartawan, selasa 6 Mei 2025 di Pangururan.

Hotmariani Saragih sebagai pemilik lahan yang merasa dirugikan, serta Saut Limbong selaku pendamping kuasa insidentil. Pihak yang disomasi adalah BPN Kabupaten Samosir sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat baru tersebut.

Permasalahan ini mencuat sejak tahun 2021, ketika Hotmariani mengajukan pemecahan sertifikat ke BPN melalui notaris, namun permohonan ditolak karena telah ada sertifikat baru atas lahan yang sama. Somasi resmi dilayangkan pada Senin, 5 Mei 2025.

Kasus ini terjadi di Desa Aek Sipitu Dai, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Menurut Saut Limbong, penerbitan sertifikat baru tanpa verifikasi fisik dan tanpa pemberitahuan kepada pemegang hak sebelumnya melanggar prinsip kehati-hatian dan aturan hukum agraria. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam somasi tersebut, pihak Hotmariani meminta BPN Samosir memberikan klarifikasi hukum, membatalkan sertifikat baru yang dinilai cacat prosedural, dan mengembalikan status hukum tanah kepada pemilik sah. Mereka memberi tenggan waktu tujuh hari kerja kepada BPN untuk merespons, sebelum melaporkan kasus ini ke Menteri ATR/BPN RI, Komisi II DPR RI, dan Ombudsman RI.

“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan dan tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum atas hak rakyat,” tegas Saut.(HS)***

Baca Juga :
Bupati Samosir Apresiasi Kepala BPK Sumut: Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah Lebih Akuntabel

News Feed