oleh

Bupati Lantik BPD Se-Nias Barat

-Daerah-1,469 views

Nias Barat. Mitanews.co.id | Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Lantik Badan Permusyawaratan (BPD) Desa se-Kabupaten Nias Barat di Halaman Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu, Kamis (16/12/2021).

Bupati Nias Barat mengatakan, Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati.

”Berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD itu dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati sehingga kita adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat khususnya Nias Barat” ucapnya.

Bupati menjelaskan bahwa BPD memilik 3 (tiga) fungsi yaitu: a).membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
b).menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
c).melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pada moment tersebut, Bupati menyampaikan beberapa hal kepada BPD yang baru dilantik, antara lain :
1. Untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja

2. Anggota BPD harus mampu menciptakan suasana yang kondusif serta memiliki niat untuk mewujudkan keharmonisan di tengah tengah masyarakat.

3. Supaya anggota BPD memfasilitasi dan mempercepat penyusunan APBDes setiap tahunnya.

Hal senada, disampaikan Wakil Ketua DPRD Nias Barat Haogómanó Gulo kepada BPD agar :
1. Bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai tupoksi. 2. BPD merupakan mitra kerja kepala desa dan bukan saling membawahi.
3. BPD hendaknya melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.(ad)

Baca juga : Awal Januari 2022 Disdik Asahan Rencananya Akan Laksanakan Vaksin Anak SD Usia 6-11 Tahun

News Feed