Medan.Mitanews.co.id | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi segera melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kebijakan Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau TSO mengembalikan jabatan dan melantik sejumlah pimpinan OPD.
Hal itu dikemukakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprovsu Drs Basarin Yunus Tanjung MSi menjawab mitanews di Kantor Gubsu di Medan, Jumat (10/3).
“Ya kita lapor ke Kemdagri. Sudah kita cek memang ada pengembalian ke jabatan semula beberapa aparatur yang waktu itu sempat dimutasi oleh Plt Bupati ketika Pak Bupati berhalangan karena sakit,” ujarnya.
Asisten belum merincikan apakah kebijakan TSO tersebut sudah dapat dilakukannya atau apakah legalitas jabatan aparatur yang dilantiknya teraebut sah. Dia hanya menyatakan, “Kita lapor dulu kepada Mendagri ya”.
Sebagaimana diberitakan setelah menganggap dirinya resmi menjabat kembali sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau TSO mengembalikan sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten tersebut.
Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani TSO tanggal 9 Maret 2023, orang nomor satu di Kabupaten Palas ini sedikitnya mengembalikan empat jabatan Kepala OPD.
Kemudian, TSO juga mengangkat dua pejabat di lingkungan OPD Kabupaten Palas.
Ada pun sejumlah pejabat yang diangkat dan dikembalikan TSO dalam jabatannya ialah Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Gojali.
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Faisal Siregar.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusi, Adi Putra Halomoan Hasibuan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Palas, Yenny Nurlina Siregar
Dan Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Palas, Subriadi Daulay.
Terakhir, Ashari Gunung Hasibuan diangkat sebagai Plt Administrator selaku sekeretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.
"Saya Bupati Padanglawas, tidak pernah memutasikan atas nama Gojali dari jabatannya, demikian tertuang dalam surat Bupati Palas Ali Sutan Harahap Nomor : 800/29/2023 tertanggal 9 Maret 2023.
Surat pengangkatan dan pengembalian sejumlah jabatan OPD dan pejabat di lingkungan Kabupaten Palas itu juga dimulai dengan Nomor : 800/27/2023 sampai dengan 800/32/2023 tertanggal 9 Maret 2023.
Sebelumnya, guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas, Mendagri, Tito Karnavian mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai bupati.
Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sedangkan surat Mendagri Tito Karnavian itu dikeluarkan berdasarkan keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.
Berikut isi surat Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas ;
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Padang Lawas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padanglawas telah dintakan sehat.
2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dengan dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri.(MN.01)