Aceh Barat Daya.MitaNews.co.id | Terkait kasus pungli sertifikat prona di desa Panto Cut, Camat Kuala Batee Khairuman membantah keras keterlibatan pihaknya dalam proses pengutipan pengurusan sertifikasi tanah Program Prona tersebut.
“Masalah pengambilan dana sertifikat lebih dari 300.000. tidak pernah berkoordinasi dengan camat, pada saat sosialisasi dengan pihak BPN memang saya fasilitasi atas permintaan BPN, tapi masalah biaya saya tidak ikut campur karna pembicara hari itu hanya pihak BPN dengan para Keuchik tentang biaya dan tehnis di lapangan,” ungkapnya kepada MitaNews.co.id.
Dirinya juga menegaskan penyataan sekdes itu tidak benar, camat tidak mengetahui tentang pengutipan uang tersebut. Namun menurutnya hampir semua desa pasti ada pengutipan Rp. 300.000 itu.
“Hampir semua desa pasti ada melakukan pengutipan seperti itu, 300 itu pun saya rasa tidak cukup Karena hampir setiap hari mereka lakukan pengukuran di mana minuman air,” ujarnya. (Ali)
Baca juga : Bupati dan Wabup Sergai Hadiri Syukuran Pembangunan Jalan di Suka Damai