Carut Marut Seleksi PPK dan PPS di Palas, Komisioner KPU Diduga Terima Upah-upah dari Peserta
PALAS.Mitanews.co.id ||
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah pada 17 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum RI mengadakan seleksi PPK dan PPS bagi masyarakat.
Untuk Kabupaten Padang Lawas (Palas) sendiri, KPU membutuhkan 85 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sementata untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Palas membutuhkan 912 orang.
Namun apa jadinya jika seleksi untuk putra putri terbaik Kabupaten Palas tersebut hanya menjadi ladang keuntungan bagi Komisoner KPU Palas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mitanews.co.id, diduga oknum Komisioner KPU Palas menerima 5-7 juta rupiah untuk PPK dan 3 juta rupiah bagi masyarakat yang ingin menjadi PPS.
Ironis memang, bahkan sebagian peserta menyebut untuk menjadi PPK dan PPS harus memiliki bekingan (orang dalam).
" Kita cukup lolos passing grade CAT saja bang, selebihnya sudah ada yang atur ke KPU nya bg," sebut salah satu peserta yang sudah dilantik sebagai PPK, Jumat 24 Mei 2024.
Jika dugaan tersebut terjadi, tentu oknum Komisioner KPU Palas telah melakukan pelanggaran dimana diketahui untuk penerimaan PPK dan PPS jelas tidak dipungut biaya dan seleksi yang dilakukan MURNI.
Menanggapi kabar itu, Ketua KPU Palas, Indra Alamsyah membantah tudingan tersebut. Ia menyebut seleksi PPK dan PPS tidak ada pungli dan sudah sesuai regulasi.
" Keputusan KPU itu adalah keputusan kolektif kolegial, selaku ketua KPU tidak ada juga hak saya untuk menentukan dan memutuskan siapa PPK dan PPS. Peserta yang menang itu murni karena hasil kemampuan mereka," tandas Anca, sapaan akrab ketua KPU Palas, Senin 27 Mei 2024.(FH)***
Baca Juga :
Nikson Nababan Silaturahmi dengan Ribuan Pemuda dan Mahasiswa Asal Sumut di Jakarta