oleh

Curi 2 Karung Singkong Polisi,Arif Dijebloskan ke Sel

-Daerah-1,886 views

SERGAI, Mitanews.co.id | Arif (27) harus berurusan dengan Polsek Sei Rampah lantaran tertangkap tangan mencuri dua karung singkong (ubi kayu) milik Ilham (29) guna diproses hukum, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 13.15 WIB.
Demikian informasi yang diperoleh dari Humas Polres Sergai, Sabtu (801/2022) pagi

Pelaku nekat mengambil ubi kayu , korban yang merupakan anggota Polri, warga Dusun X Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Korban yang identitasnya dirahasiakan melaporkan aksi pelaku dengan STPL Nomor / LP/ B / 04 / I / 2022/ SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 07 Januari 2022.

Korban mengatakan sebelumya, ia sedang melihat kebun ubi yang terletak di Dusun V, Desa Senayan dan saat itu ia curiga dengan gerak gerik seorang laki-laki yang sudah dikenal,ujar korban.

Arif beraksi sekira pukul 11.00 WIB, di areal kebun pribadi milik Ilham yang terletak di Dusun V Desa Senayan Kecamatan Sei Rampah dan dipergoki korban dan langsung saat itu mengamankan barang bukti saru unit sepeda motor Vixion putih dengan nomor polisi BK 6410 OH serta dua karung goni plastik yang berisikan ubi kayu yang beratnya di taksir sekira 100 Kg dengan kerugian sekitar Rp130 ribu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp130 ribu. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku.(mn.44).

Baca juga : Bupati Lantik Sekda Kabupaten Nias

News Feed