oleh

Dana Desa Dipertanyakan, Publik Menunggu Ketegasan Pengawasan

-Daerah-152 views

Dana Desa Dipertanyakan, Publik Menunggu Ketegasan Pengawasan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Polemik pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Samosir. Permintaan audit terhadap penggunaan anggaran di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, membuka kembali sejumlah temuan lama yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Permohonan pemeriksaan khusus (rikus) sebelumnya diajukan melalui surat bernomor 01/P-H.com/Samosir/2026 tertanggal 22 Januari 2026 oleh Kepala Biro Kabupaten Samosir Media Patroli Hukum, Jefri Butar-butar. Surat tersebut meminta Inspektorat Kabupaten Samosir melakukan audit terhadap beberapa kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran 2018 dan 2025.

Permintaan itu mencakup dugaan kesalahan penganggaran pembukaan jalan desa, kegiatan peningkatan usaha pertanian, peningkatan jalan, serta audit laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Selain itu, sejumlah proyek fisik terbaru seperti pembangunan TPT Turturan dan rehab saluran Sibungabunga menuju Sibuntu-buntu juga diminta diperiksa karena dinilai kurang transparan.

Temuan Lama yang Kembali Mengemuka

Dalam surat balasan tertanggal 9 April 2026, yang ditandatangani Plt. Inspektur Daerah, Manthun I.P. Sinaga, dijelaskan bahwa pemeriksaan sebenarnya telah dilakukan sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2019 dan 2020, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018, antara lain:

Kekurangan volume pada pekerjaan fisik pembangunan gorong-gorong jalan Huta Bolon

Permasalahan administrasi pertanggungjawaban pada sejumlah kegiatan pembangunan

Sisa lebih penggunaan anggaran desa (SILPA) yang tidak disetor ke rekening kas desa

Pajak PPN dan PPh yang belum dipungut dan disetorkan ke kas negara

Inspektorat menyatakan telah memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada kepala desa agar temuan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan.

Namun pertanyaan publik kini muncul: sejauh mana rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas?

Temuan Baru Tahun 2025

Untuk kegiatan tahun anggaran 2024–2025, Inspektorat kembali melakukan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan:

Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan TPT Morja menuju Turturan

Kekurangan volume pada pekerjaan rehab saluran Sibungabunga menuju Sibuntu-buntu

Atas temuan itu, rekomendasi telah disampaikan kepada Kepala Desa Onanrunggu pada 13 Maret 2026, dan hingga kini disebut masih dalam proses tindak lanjut.

Desakan Transparansi dan Penegakan Aturan

Menanggapi perkembangan tersebut, Jefri Butar-butar menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Ia menegaskan bahwa apabila temuan tersebut tidak diselesaikan secara jelas, langkah hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH) dapat ditempuh sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

“Jika ada kewajiban pengembalian atau tanggung jawab yang harus diselesaikan, tentu harus dilakukan sesuai aturan. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak hilang,” ujarnya kepada wartawan di Pangururan, Sabtu (11/4/2026).

Hal senada juga disampaikan warga Pangururan, Boris Situmorang, SH. Ia menilai pengawasan terhadap dana desa tidak boleh berhenti pada laporan atau rekomendasi semata.

Menurutnya, pengelolaan dana desa harus benar-benar diawasi karena menyangkut uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa.

“Kita ingin semuanya jelas dan terang. Jika ada temuan, harus ada tindak lanjut yang nyata. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan,” ujarnya.

Catatan redaksi

Kasus di Desa Onanrunggu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dana desa masih menjadi pekerjaan besar. Temuan administratif maupun teknis tidak boleh berhenti pada rekomendasi semata, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang jelas dan terukur.

Dana desa bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah hak masyarakat desa untuk pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Publik kini menunggu satu hal yang sederhana namun penting: ketegasan dalam menindaklanjuti setiap temuan. Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa di Kabupaten Samosir berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.***

Baca Juga :
Diwilayah Kota Kisaran dan Tanjung balai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Asahan Terus Perkuat Pembinaan Agen dan Wadah Untuk Dorong UCJ