Ngaku Ditipu Rp6 Juta, Emak-emak di Tapteng Laporkan Pegiat Medsos Rilas ke Polisi soal Kios Terminal Sibolga
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Seorang emak-emak bernama Dewi Intan melaporkan pegiat media sosial (medsos), Risman Lase alias Rilas ke Polres Tapanuli Tengah, pada Kamis (9/4/2026).
Laporan tersebut terkait kasus dugaan penipuan dengan modus penawaran kios di Terminal Sibolga.
Dalam laporannya, Dewi mengaku menjadi korban bersama dua rekannya setelah tergiur dengan tawaran bisa mendapatkan kios pada 2023 lalu. Saat itu, Rilas disebut mengaku memiliki jatah tiga kios di Terminal Sibolga dan menawarkan kepada korban dengan harga Rp6 juta per unit.
Adapun peristiwa penyerahan uang tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah Dewi yang berlokasi di Lingkungan Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dewi bersama rekannya, Tetty Damanik, masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp6 juta kepada Rilas.
“Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diserahkan langsung kepada Rilas,” ujar Dewi dalam laporannya.
Dalam keterangan Dewi, bahwa sebelumnya pada 18 Maret 2023 lalu, Rilas disebut meminta Dewi agar menyiapkan uang dan mengajak dua orang lainnya karena mengklaim mendapat jatah tiga kios. Dewi kemudian mengikuti arahan tersebut dan menyerahkan uang tiga hari kemudian.
Setelah uang diberikan, Rilas beralasan masih menunggu konfirmasi dari atasannya bernama Warasi terkait waktu penempatan kios tersebut. Namun, hingga laporan tersebut disampaikan ke Polres Tapanuli Tengah, kios yang dijanjikan tidak pernah ada dan uang korban juga tidak dikembalikan.
Dewi pun mengaku telah berulang kali menanyakan kejelasan kios tersebut, bahkan Dewi sempat bertemu kembali dengan Rilas pada tahun 2025. Namun, ia tidak mendapatkan kepastian tentang kios tersebut.
“Sudah berulang kali saya tanyakan kepada Rilas, tapi selalu diminta untuk menanyakan kepada atasannya bernama Warasi. Sementara Warasi tidak pernah bisa dihubungi, selalu di luar kota,” ungkap Dewi.
Merasa dirugikan sebesar Rp6 juta, Dewi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Rilas Ketika diminta tanggapannya terkait persoalan tersebut membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya transaksi uang terkait kios dan menyebut tidak memiliki wewenang dalam pengurusan kios.
“Kalau masalah itu saya kurang tahu karena saya tidak merasa menerima uang terkait kios. Itu bukan wewenang saya,” kata Rilas saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, Rilas mengakui mengenal Dewi Intan, namun menyebut hanya Warasi yang berhubungan langsung dengan para korban terkait pengurusan kios tersebut.
Menurutnya, pertemuan dengan Dewi dan rekannya pernah terjadi di sebuah kafe di Sibolga, saat para korban meminta bantuan agar mendapatkan kios di Terminal Sibolga.
“Masalah awalnya, mereka minta bantu karena nama mereka sudah dikeluarkan, dan setelah itu ketemu kami di kafe reunion bersama bang Warasi. Dan saat itu mereka sangat mengeluh agar bisa dapat kios. Saat itu Warasi menyampaikan bahwa biar dicoba dibantu. Dan saat itu Warasi mencoba membantu sehingga keluar nomor atas nama mereka, kalau gak salah 3 tahun yang lalu.” Ungkap Rilas
Rilas juga menegaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas membantu secara pribadi dan tidak pernah menerima uang dari para korban.
“Kalau masalah amplop itu tidak ada sama sekali dibayar seperti mereka sampaikan. Saat itu kami hanya membantu secara hati nurani,” jelasnya.***
Baca Juga :
Dana Desa Dipertanyakan, Publik Menunggu Ketegasan Pengawasan
