PALEMBANG.Mitanews.co.id | Sempat buron usai jalankan aksinya, Dua terduga pelaku NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan buron sejak 28 Oktober 2022 lalu.
Menariknya, penangkapan kedua pelaku membuat polisi bekerja ekstra. Pasalnya, salah satu pelaku LH alias Nandes (23) diburu hingga ke Pulau Bangka.
Pelaku Nandes diamanakan, tengah berada disalah tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyianya selama buron, (7/12).
Sementara, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan polisi tengah pulang berada dikediamanya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, 30 November 2022 lalu.
Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-93/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/ B-99/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.
Ditkrimum Polda Sumsel, melalui KaSubdit III (jatanras), KOMPOL AGUS PRIHADINIKA membenarkan prihal terungkapnya, aksi curat yang disertai bersama-sama merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PlN terjadi di Gunung Megang Muara Enim begitupun terduga dua pelaku telah diamankan.
"Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,"Jelas kasubdit II.(AR)
Baca Juga : Hadapi Tantangan 2023, Telkom Terus Perkuat Fundamental dengan Lima Strategi Utama