Aceh Barat Daya.MitaNews.co.id | Sebanyak 50 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya diduga ikut menerima bantuan sosial dari pemerintah, hal tersebut sebagaimana diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansah dihadapan sejumlah awak media pada Sabtu lalu.
PNS di lingkup Pemkab Abdya tersebut tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Sejatinya bansos pemerintah itu diperuntukkan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.
Namun pihak Kementerian Sosial mendapati sebanyak 15.996 orang PNS penerima bansos Sembako, BLT Minyak Goreng dan BLT BBM, serta sebanyak 4.061 orang PNS sebagai penerima PKH, dari jumlah tersebut sebanyak 50 orang PNS Pemkab Abdya ikut menerima bansos.
Kasus PNS sebagai penerima bansos BLT dan PKH ini terungkap dari surat Kementrian Sosial RI, dimana Menteri Sosial menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia guna memerintahkan seluruh pegawai penerima bantuan agar segera mengembalikan dana tersebut.
Pj Bupati Abdya, Darmansah menyebutkan ada PNS yang ikut menerima bantuan sosial pemerintah, serta akan segera di surati yang bersangkutan malalui Keuchik (Kapala Desa) masing-masing guna segera dikembalikan sesuai perintah dari Kementerian Sosial RI.
"Soal itu tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Sosial, saya hanya teken surat pengembalian dana Bansos," ujarnya.
Ia juga menambahkan, faktor meningkatkan nya angka kemiskinan di Aceh tak terkecuali kabupaten Abdya adalah penyebab dari penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
"Dan ini salah satu faktor angka kemiskinan kita meningkat, itu masih PNS sebagai penerima bantuan, belum lagi orang-orang kaya yang masuk dalam data tapi belum diketahui," sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Abdya Drs Yusan Sulaidi pada Minggu 22 Januari 2023, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penerima manfaat bantuan sosial BLT dan PKH dari kalangan PNS, hal tersebut di akunya mencapai 50 orang.
Namun dirinya tidak bisa merincikan nama-nama penerima karena pihak Kementrian Sosial hanya mengirim nama dan alamat PNS.
"Makanya kita surati keuchik sesuai alamat PNS tersebut, karena keuchik yang tahu warganya," katanya.
Diterangkan, PNS yang sudah telanjur menerima Bansos itu wajib mengembalikan dana kepada Kas Negara sesuai dengan kode billing yang diberikan Kementrian Sosial.
Diakui, dirinya tidak tahu PNS yang menerima bantuan itu, sebab data yang dikirim oleh Kementrian Sosial hanyalah nama dengan alamat tempat tinggal.
"Didata itu tidak dicantumkan tempat berdinas sehingga kita tidak tahu PNS tersebut," terang Yusan Sulaidi.
Lebih lanjut, Yusan Sulaidi menyebutkan, dana yang harus dikembalikan ke Kas Negara bervariasi sesuai lama dana yang diterima dan bentuk bantuan yang diterima.
"Ada PNS yang harus mengembalikan dana mencapai tiga juta lebih berarti dia sudah terima bantuan selama tiga tahun," lanjutnya.
Terkait hal itu lanjutnya, Pj Bupati Abdya Darmansah, S,Pd sudah menandatangani surat pengembalian dana bantuan sosial yang ditujukan kepada seluruh Keuchik di Kabupaten Abdya.
Isi surat itu adalah meminta PNS yang menerima dana tersebut yang tersebar dibeberapa gampong untuk segera mengembalikan dana kepada kas negara seperti yang diperintahkan oleh Kementrian Sosial. (Ali)
Baca Juga : AZP Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Porseb Barsel Cup I