oleh

Diduga Asisten Afdeling 8 KKPA PT. Inti Indosawit Subur Pekerjakan Anak Dibawah Umur

-Peristiwa-1,868 views

Pelalawan.Mitanews.co.id | Asisten Afdeling 8 Koprasi Kelompok Primer Anggota (KKPA), PT. Inti Indosawit Subur, di desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Riau. Diduga pekerjakan anak dibawah umur.

Hal ini diketahui dari pemberitaan salah satu media online, Kamis (25/05/23). Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ia hanya membalas dengan pesan "Semangat pagi pagi bang," ucapnya singkat.

Sementara itu, Humas RO PT Asian Agri Jonathan, saat di hubungi siang ini melalui WhatsApp. Jonathan mengusapkan terimakasih atas info tersebut. Ia juga mengatakan informasi ini akan segera mereka tindaklanjuti.

"Terimakasih atas informasinya yang disampaikan kawan-kawan media kepada kami, saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan. Hal ini akan kami kordinasikan dan cek kebenarannya kelapangan," ucap Jonathan.

Sebagaimana diketahui, mempekerjakan anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68.

Batas ketentuan undang-undang usia untuk dapat bekerja minimal usia 18 tahun. Pengusaha yang mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana tercantum dalam pasal 186 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 jt.(Davidson)

Baca Juga :
Diduga Salah Satu Bacaleg Masih Aktif Sebagai ASN di Lingkungan Pemkab Pelalawan