Padang Lawas.Mitanews.co.id | Polres Padang Lawas (Palas) Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Barteng), Rabu (05/04) berhasil amankan AKS (27) alias Kobul warga Desa Aek Tunjang dan JSA (29) alias Sule warga Desa Pasar Binanga beserta barang bukti sabu.
Kapolsek Barteng AKP SYAWALUDDIN H SH, melalui Kanit Reskrim IPDA SUPANGAT SH mengungkapkan penangkapan itu berawal dari informasi Masyarakat yang bisa dipercaya bahwa salah satu kediaman warga di Desa Pasar Binanga kerap terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya Kanit Reskrim Bersama dengan personel mendatangi lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba saat itu di lokasi mendapati AKS (27) sedang tertidur dan menggenggam sabu.
“Saat diperiksa petugas mendapati AKS (27) menggenggam sebuah bungkusan kertas timah rokok yang berisi plastik klip bening transparan diduga berisikan sabu,” Ucap IPDA SUPANGAT.
Saat diinterogasi di Polsek Barteng, AKS (27) mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari JSA (29) alias Sule. Unit Reskrim bergerak dan mengamankannya JSA ke Mapolsek Barteng.
"Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan satu bungkus kertas timah rokok yang di dalamnya ada paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tiga buah mancis, satu sekop yg terbuat dari pipet kecil, dua unit HP dengan merk samsung berwarna merah dan merk nokia model lipat berwarna hitam", Terangnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke sat narkoba Mapolres Palas guna pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kanit Reskrim IPDA SUPANGAT SH.(FH/humas polres Palas)
Baca Juga :
IndiHome Segera Diintegrasikan ke Telkomsel guna Wujudkan Inklusi Digital di Indonesia