oleh

Aniaya Istri dengan Batu hingga Kepala Berdarah, Pria di Sibuhuan Ditahan Polisi

-Hukum, Kriminal-141 views

Aniaya Istri dengan Batu hingga Kepala Berdarah, Pria di Sibuhuan Ditahan Polisi

PALAS.Mitanews.co.id||


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) menahan seorang pria berinisial Z (36), warga Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, UHH.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga menganiaya korban menggunakan batu hingga menyebabkan luka dan pendarahan di bagian kepala. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dan menahan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, Sabtu (8/8/2026), membenarkan penahanan tersebut.

"Tersangka saat ini telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Irwansah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di Lingkungan I Pasar Sibuhuan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban menegur suaminya karena diduga masih berkomunikasi dengan perempuan lain. Teguran itu memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman depan rumah. Namun tersangka mengejar dan diduga menganiaya korban menggunakan batu hingga bagian belakang kepala kanan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Aksi tersebut berhenti setelah seorang saksi berinisial T datang melerai. Sementara saksi lainnya, Wanda, memberikan pertolongan kepada korban.

Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Z sebagai tersangka.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di kawasan Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkas Irwansah.***

Baca Juga :
Dari Goresan Anak-Anak, Tao Toba Joujou 2026 Mulai Hidupkan Suasana WFC Pangururan

News Feed