Padanglawas.Mitanews.co.id | Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) amankan wanita paruh baya inisial SPD (48), yang diduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis Shabu, Jum'at (16/09/2022).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan kepada Mitanews.co.id, Sabtu (17/09/2022).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Bahwa SPD (48) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas, sering melakukan transaksi Shabu di Desa Bulu Sonik, ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jum'at (16/09/2022) personil Satresnarkoba Polres Palas melakukan penyelidikan ke TKP, sekira pukul 22.00 WIB Personil berhasil mengamankan terduga SPD (48), terang Kasat Agus.
Dari tangan pelaku, personil berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa delapan plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis Shabu Seberat 1,13 Gram yg disimpan di dalam kotak warna putih.
Selanjutnya, uang tunai Rp.28.000, tiga buah Bong, satu buah kaca pirex, serta satu Unit Hp Android Merk Oppo warna merah, Jelas Kasat.
Saat ini SPD beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke MaPolres Padanglawas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Pungkasnya.(FH)
Baca Juga : Hafiz Al Zikri Hasibuan Raih Emas dalam Seleksi Kejuaraan TI Cadet dan Junior di Kota Medan