oleh

Diduga Kampanye di Rumah Ibadah, Caleg DPRD Sumut Dapil IX Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Tapteng

-Politik-1,125 views


Diduga Kampanye di Rumah Ibadah, Caleg DPRD Sumut Dapil IX Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Tapteng

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX, resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan pelanggaran Pemilu, pada Senin (12/2/2024).

Menurut Togu Sitompul, warga yang melaporkan Caleg tersebut dalam keterangan persnya usai membuat laporan ke BAWASLU menjelaskan bahwa Caleg DPRD Sumut berinisial SP tersebut diduga telah melanggar PKPU No.15 pasal 70, karena telah berkampanye di rumah ibadah.

Tak hanya berkampanye, Caleg DPRD Sumut Dapil IX dengan nomor urut 9 dari Partai Kuning tersebut juga diduga telah melakukan praktek Money Politik, dengan dugaan membagikan uang kepada peserta pertemuan yang hadir didalam rumah ibadah tersebut.

“Tepatnya tanggal 4 Februari yang lewat, di salah satu rumah ibadah, di desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Togu Sitompul.

Selain melaporkan oknum Caleg, Togu juga melaporkan seorang oknum penyelenggara Pemilu. Karena pada pertemuan tersebut kata Togu, bahwa petugas PPS tersebut juga diduga ikut mengkampanyekan oknum Caleg tersebut.

“Ketua PPS atas nama Aliston Bondar juga diduga ikut menyuarakan atau mengajak dan mengkampanyekan caleg tersebut,” jelas Togu.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam surat bukti penerimaan laporan nomor 016/LP/PL/KOB/02.25/I/2024.

Dalam pelaporan tersebut, Togu bersama kuasa hukumnya telah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Caleg dan oknum petugas PPS tersebut kepada pihak BAWASLU.

“Adapun bukti-bukti yang telah kita serahkan, ada bentuk video, dan foto. Selain itu, kita juga akan menghadirkan saksinya dan yang mendampingi saya hari ini adalah penasehat hukum,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Togu, yakni M. Yusuf Pardamean Nasution. Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat mereka akan menghadirkan saksi yang menyaksikan langsung pertemuan didalam rumah ibadah tersebut.

“Sesuai dengan aturannya, mekanismenya ada batas waktu, mungkin satu atau dua hari, nanti saksi akan dipanggil, nanti akan dikonfirmasi dan diberitahukan juga oleh pihak Bawaslu kepada kami sebagai pelapor,” ucap Kuasa Hukum Togu, M. Yusuf Pardamean Nasution.(MN.16)***

Baca Juga :
Kelompok Cipayung Datangi KPU dan BAWASLU Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tapteng

News Feed