Diduga Lakukan Penipuan di Tapteng, 2 WNA Asal Iran Diamankan Imigrasi Sibolga
SIBOLGA.Mitanews.co.id ||
Imigrasi Sibolga berhasil mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisal MEA (34thn) dan AAM (36thn) yang diduga melakukan tindak penipuan kepada warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kedua WNA tersebut telah diamankan oleh Imigrasi Sibolga sejak tanggal 17 Desember 2023 lalu.
“Pengamanan kedua orang warga negara Iran ini dilakukan karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum” ujar Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang kepada mitanews.co.id melalui pesan WhatsApp, pada Rabu 27 Desember 2023.
Kepada mitanews.co.id, Kepala Imigrasi Sibolga Saroha Manullang menjelaskan bahwa pengamanan kedua WNA asal Iran tersebut berkat hasil koordinasi dengan pihak Polres Tapanuli Tengah yang mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aksi kedua orang WNA tersebut.
Saroha Manullang mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 16 Desember 2023 yang lalu, bahwa kedua orang asing ini tiba di Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menjalankan aksinya di counter handphone dengan berpura-pua membeli handphone dan parfum.
"Pada saat ingin membayar, terduga pelaku berpura-pura menukar uang pecahan rupiah. Saat itulah, terduga pelaku menghitung uang pemilik konter handphone dan mengambil sebagian uang tersebut. Selepas melaksanakan aksinya, keduanya langsung meninggalkan lokasi," jelas Saroha Manullang.
Lebih lanjut, Saroha Manullang menjelaskan bahwa sang pemilik counter tidak menyadari kejadian tersebut, namun ada saksi mata yang melihat aksi kedua orang asing tersebut.
"Menyadari uang miliknya telah hilang, korban melapor kepada Polres Tapanuli Tengah dan setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pada tanggal 16 Desember 2023 tengah malam, kedua warga negara Iran tersebut berhasil ditangkap di depan Kantor Pengadilan Sibolga, dan pada tanggal 17 Desember 2022, keduanya diserahkan kepada pihak Imigrasi Sibolga," ungkap Saroha Manullang.
Sebelumnya, aksi kedua WNA asal Iran tersebut sempat viral di aplikasi media sosial tiktok, yang mana beredar video mereka di beberapa wilayah Indonesia seperti di Banyuwangi, Jawa Timur dan di Padang, Sumatera Barat yang melakukan aksi dengan modus yang sama seperti yang mereka lakukan di Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, kedua WNA asal Iran tersebut mengaku bahwa video yang viral di tiktok tersebut adalah mereka.
Namun, keduanya membantah bahwa mereka melakukan aksi penipuan. Semwntara itu, dari beberapa pemilik akun tiktok yang mempublikasikan video tersebut mengaku bahwa mereka telah ditipu oleh kedua WNA asal Iran tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku diantaranya sepatu, baju, topi, cincin, paspor, dan mobil, Toyota Rush Nopol B 1088 BMS warna putih atas nama Ilham Syahria yang beralamat di Jalan Ketapang UTR 1 Ujung/19 RT 12/6, Jakarta Barat.
“Kami dari Imigrasi Sibolga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atas Tindakan kedua warga negara asing asal Iran ini agar melapor kepada kami sebelum dilakukan tindakan deportasi dan kami lakukan penangkalan” imbau Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang.
Kedua warga negara Iran ini sebelumnya diketahui masuk ke Indonesia lewat Bali pada tanggal 18 September 2023 yang lalu. Karena perbuatan mereka, keduanya akan dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.
Hadir dalam press release yang digelar oleh Kantor Imigrasi Sibolga tersebut antara lain, Wakapolres Sibolga, Perwakilan Dandim 0211/TT, Hakim PN Sibolga, dan Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Tengah.(MN.16)***
Baca Juga :
Tapteng Memanas Jelang Pemilu, Ratusan Massa Gelar Aksi Demo Tuntut Pj Bupati Diganti