oleh

Diduga Langgar Peraturan Kapolri dan Belum Dapat Izin Pimpinan, Oknum Polisi di Tapteng Berani Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama

-Hukum-3,340 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Tengah berinisial AS (46thn) telah mengajukan gugatan cerai istrinya ke Pengadilan Agama setempat.

Diduga, gugatan tersebut tanpa izin dari pimpinannya. Sedangkan berdasarkan aturan yang berlaku, bagi setiap anggota Polri yang mau mengajukan perceraian, wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (pimpinannya).

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri. Namun Peraturan Kapolri itu sepertinya tidak diindahkan oleh oknum Polisi tersebut, yang telah menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Agama.

Hal itu diungkapkan JS (42thn) yang merupakan istri oknum AS kepada wartawan, pada Kamis (23/2/2023) di Pandan.

JS mengungkapkan telah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Pandan untuk menghadiri sidang atas gugatan cerai yang diajukan suaminya AS.

Selain itu, JS juga mengatakan telah mendapat salinan surat permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh AS ke Pengadilan Agama Pandan.

Dalam surat permohonan cerai talak yang diajukan AS melalui pengacaranya ke Pengadilan Agama Pandan, menyebutkan bahwa pemohon telah melakukan upaya untuk mendapatkan izin perceraian dari instansi tempatnya bertugas.

Namun hingga saat permohonan gugatan cerai diajukan, pemohon belum juga mendapat surat izin melakukan perceraian.

Atas dasar itu, lanjut JS, dirinya telah menyampaikan surat kepada Kapolres Tapanuli Tengah, agar memberikan sanksi kepada AS karena telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perkap Nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri.

“Dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan cerai oleh suami saya, semuanya adalah fitnah yang tujuannya untuk menikah lagi. Karena dia sudah pernah memaksa saya untuk menandatangani surat tidak akan menuntut apabila dia menikah lagi. Tapi saya tidak mau teken. Besar harapan saya agar suami saya dapat diberi sanksi sesuai pernyataannya sendiri di dalam dalilnya, yang telah melanggar Peraturan Polri,” ujar JS.

AS dan JS adalah merupakan pasangan suami istri yang sah, yang menikah di Kota Sibolga pada tahun 2003 lalu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, mengatakan akan segera melanjutkan konfirmasi tersebut ke bagian SDM atau Propram.

“Saya tanya dulu ke SDM atau ke Propam, nanti saya sampaikan ya,” kata Horas Gurning.

Di tempat terpisah, Panitera Pengadilan Agama Pandan, Rivi Hamdani mengatakan bahwa perkara gugatan cerai yang diajukan oleh AS telah dilaksanakan sidang pertama pada Selasa (21/2/2023) kemarin.

Menurut Rivi, terkait belum adanya surat izin perceraian dari atasan yang dilampirkan dalam gugatan cerai oleh pemohon (penggugat), adalah merupakan kewenangan dari Majelis Hakim untuk menerima atau menolak perkara tersebut.

“Kami di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ini sifatnya menerima perkara siapapun yang masuk. Jadi kalau pemberkasan dia belum punya izin dari atasan, ini prosesnya sama hakim. Kalau tidak ada izin atasannya, hakim bisa menolak atau menerima, NO namanya. Hakim yang memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak perkara ini,” jelas Rivi.

Lebih lanjut Rivi menerangkan, bahwa sidang pertama yang dilangsungkan kemarin masih sebatas proses mediasi atau upaya perdamaian saja, belum masuk pada pokok perkara.

“Jadi pokok perkaranya belum diperiksa. Surat permohonan cerai belum dibacakan waktu persidangan itu,” ungkapnya.

Rivi menambahkan bahwa dalam persidangan berikutnya, termohon atau pun tergugat juga boleh menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim terkait tidak adanya surat izin dari atasannya yang dilampirkan dalam gugatan cerai pemohon (penggugat).

“Saya keberatan, saya tidak ingin meneruskan, itu bisa disampaikan di persidangan,” ujarnya.(MN.16)

Baca Juga : Sapa ‘Abang Becak’, Rahudman Siap Perjuangkan Medan Utara

News Feed