Binjai.Mitanews.co.id | Seorang pria berinisial S (58), terpaksa harus diringkus Tim unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di sebuah warung di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Binjai, lantaran diduga sebagai bandar judi jenis Toto Gelap (Togel).
Kasi Humas Polres Binjai IPTU Rismawansyah menjelaskan bahwa pelaku diringkus berawal dari informasi warga yang resah dengan akitifitas tersebut.
Alhasil Unit Pidum yang dipimpin IPTU Hotdiatur Purba melakukan penyelidikan dan menangkap S saat sedang sedang menunggu pasien togel.
"saat diringkus (bandar togel), unit Pidum unit turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.877.000, satu lembar kertas rekapan angka pasangan, buah buku tafsir mimpi, satu unit handphone merk Infinix warna biru, satu unit handphone Nokia warna biru, dua buah pulpen, satu buah hekter, satu buah tas samping warna hitam dan satu lembar kertas hasil keluar angka pasangan," beber IPTU Rismawansyah, Rabu (15/3/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.(mn.20)
Baca Juga :
Bawaslu Pelalawan Temukan Beberapa Persoalan terkait Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024