PELALAWAN, Mitanews.co.id | Para pekerja kontraktor PT. Athaveda Sub kontraktor PT. RAPP Pelalawan diduga tidak membayarkan atau menyetor BPJS ketenagakerjaan, pekerja/karyawan kontraktor itu datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan menanyakan hak mereka. Ini katanya sudah hampir merata terjadi dalam setiap karyawan PT. Arthaveda.
Salah seorang karyawan yang tidak bersedia disebutkan namanya di media kepada Mitanews.co.id Kamis (03/03/2022) mengatakan, ibu ini mengaku masuk menjadi karyawan Arthaveda pada Juni 2018.
Dia mengundurkan diri pada 18 Januari 2022 yang lalu dengan alasan sakit jantung. Ibu ini menyatakan tidak sanggup lagi bekerja berat akibat sakit yang ia derita sehingga dia mengundurkan diri.
Meskipun surat keterangan dokter yang menyatakan dia sakit, namun di lapangan ia bekerja seperti dioper-oper bagai bola pimpong oleh Riau Piper sehingga ibu ini tidak tahan, maka ibu ini mengundurkan diri, secara terpaksa.
Karyawati yang mengundurkan diri ini saat dikinfirmasi mengatakan ia terpaksa mengundurkan diri akibat sering dipindahkan kerja, dan seperti bola dipindahkan dan dipimpong ke sana ke mari oleh Riau piper, bernama Dedi dan Holmer Sinaga. Kedua orang ini yang sering memindahkan dan mengoper-oper ibu tersebut seperti bola.
“Saya dioper dan dipimpong Dedi dan Holmer seperti bola, padahal saya sudah ada surat keterangan dari dokter, surat dokternya diberikan dokter kepada pimpinan mereka tetapi tetap saja saya didzalimi dan saya seperti terhina dilakukan pihak perusahaan yang terkesan aroghan dan seperti merasa tidak akan terjamah hukum tersebut,” kata karyawan itu.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya tidak akan berniat mengundurkan diri jika masih di tempat semula, yaitu di bagian seleksi. Namun karena sudah mengidap berpenyakit jantung, itu yang membuat dia mengundurkan diri secara terpaksa.
Yang membuat dirinya tambah sedih dan menderita, BPJS Ketenagakerjaan atas namanya tidak dibayar perusahaan PT. Arthaveda mulai bulan Juni 2018 hingga september 2019, berarti sudah 14 bulan BPJS Ketenagakerjaanya duga tidak dibayar PT. Arthaveda ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, terkait BPJS Ketenagakerjaannya yang tidak dibayar, dia sudah pergi ke kantor PT. Arthaveda, namun sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan atas namanya yang 14 bulan itu belum juga dikeluarkan PT.Arthaveda. Ada pengakuan dari pihak PT. Arthaveda bahwa kontraktor itu mau membayar tapi hanya pokoknya saja, tidak mau membayar 5.7 persen dari gajinya karena saat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu yang lalu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan yang 5.7 persen itu harus dipotong dari gajinya, namun dengan arogannya PT. Arthaveda tidak mau mengeluarkannya.
“Saya dengan tegas menolak dan tidak akan mau kalau yang 5.7 persen dari gaji saya tersebut tidak dibayarkan pihak perusahaan PT.Arthaveda sebagai kontraktor itu,” tutup karyawati tersebut kepada Mitanews.co.id.
Sayang, pihak perusahaan atau HRD, Darman Yulian saat dikonfirmasi Mitanews.co.id via chatting aplikasi WhatsApp (WA) yang dikirim Rabu (02/03/2022) tidak menjawab, sepertinya Darman Yulian tidak memberikan kepastian kapan karyawati tersebut mendapatkan hak normativnya berupa BPJS Ketenagakerjaan atas namanya dibayar pihak perusahaan PT. Arthaveda.
Abu Mansyur Martidi selaku pengusaha pemilik PT. Arthaveda saat dihubungi melalui WA juga untuk konfirmasi ke no 0811765×××× juga tidak membalas WA awak media ini, sampai berita ini diterbitkan redaksi. (Tim).
Baca juga : Waduuh, 166 KM Jalan Kabupaten Di Sipirok Kupak-kapik, Pemkab Tutup Mata