Medan.Mitanews.co.id | Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Bahariyanto divonis 6 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, (28/12/2021).
Ia terbukti korupsi pengadaan barang senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2014.
Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan terdakwa Imam Bahariyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 250 juta, subsidar 3 bulan kurungan,” kata hakim.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum supaya Terdakwa Imam Bahariyanto, membayar uang pengganti sebesar Rp 4.838.270.535 apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim.
Atas vonis tersebut Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan banding. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara denda sebesar Rp 350 juta, subsidair 6 bulan kurungan juga menyatakan banding.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU Nur Ainun Siregar menguraikan, Disdik Provsu TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp 43,6 miliar lebih.
Sebesar Rp 12 miliar diantaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.
Pencairan yang telah dilaksanakan ke perusahaan tersebut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar. (mn.09)
Baca juga : Edy Rahmayadi Sebut Pembangunan Bendungan di Sumut Terkendala Persoalan Tanah