oleh

DKPP Akan Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Saat Seleksi PPS di Tapteng

-Hukum, Politik-2,252 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan hukum saat perekrutan dan seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilakukan oleh KPU setempat.

Sidang itu akan digelar pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 mendatang, sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan isi surat panggilan dari DKPP-RI terhadap pelapor M Hendrawan, SH, dari Law Office Syahruzal.

“Sesuai dengan Surat Panggilan dari DKPP-RI kepada kami selaku pelapor, Nomor: 884/PS.DKPP/SET-04/VII/2023, bahwa kami diminta hadir dalam sidang DKPP tersebut atas laporan kami terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik dan hukum perekrutan Calon PPS Tapteng oleh KPU Tapanuli Tengah. Sidang itu akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023 mendatang, di Kantor Bawaslu Tapteng,” terang Hendrawan kepada wartawan, pada Minggu (9/7/2023).

Lebih lanjut, Hendrawan mengucapkan terima kasih kepada DKPP-RI yang telah menyikapi laporan mereka dengan menggelar sidang pada pekan depan. 

Hendrawan meyakini bahwa melalui sidang tersebut, pihak DKPP akan menegakkan kode etik secara profesional dan proporsional terhadap penyelenggara Pemilu (Komisioner KPUD Tapanuli Tengah).

“Bulan Maret lalu pihak KPUD Kabupaten Tapanuli Tengah telah resmi kami laporkan ke DKPP-RI, setelah kami mendapat kuasa dari puluhan Calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan. Dan melalui sidang DKPP nanti, kami akan hadirkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti terkait apa yang kami laporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik dan hukum pada perekrutan Calon PPS oleh KPUD Tapteng,” tegas pengacara muda itu.

Hendrawan pun menegaskan bahwa jika dalam Sidang DKPP nanti, pihak KPUD Tapanuli Tengah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan hukum, dia meminta agar pihak DKPP memerintahkan KPU setempat untuk melakukan seleksi ulang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah setelah putusan DKPP itu ditetapkan.(MN.16)

Baca Juga :
Konferensi Digital Telkom Ajak Generasi Muda Elevasi Masa Depan Indonesia

News Feed