oleh

Dorong Ekosistem Perairan Lestari, Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan


Dorong Ekosistem Perairan Lestari, Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan

        
BATANG TORU.Mitanews.co.id ||


PT Agincourt Resources telah menebar sebanyak 33.200 bibit ikan pada tahun 2024. Naik sebanyak 16% dari tahun sebelumnya, yang tersebar di tujuh lubuk larangan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, untuk menjaga ekosistem perairan terus lestari.

Teranyar, pada September tahun ini, pengelola Tambang Emas Martabe tersebut melepas sebanyak 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, pada Jumat 20 September 2024.

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan bahwa sejak tahun 2022, Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. Sebab, Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan mempunyai peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan," tutur Rahmat, pada Jum'at (20/9/2024).

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini, PT Agincourt Resources (PTAR) telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, sebut saja nila, mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka. Selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batang Toru, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

"Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Rahmat.

Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, maka masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.

Sementara itu, Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, juga menjelaskan penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” harapnya.

Kontribusi keberadaan lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari jumlah pendapatan yang berhasil diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan.

Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan saja, Desa Garoga bisa meraup dana hingga Rp25 juta. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli 1 unit mobil ambulans.(MN.16)***

Baca Juga :
KPU Tetapkan 177.701 DPT Paluta untuk Pilkada 2024

News Feed