oleh

DPD Gerindra Sumut Minta KPU Tak Lagi Membuka dan Menerima Pendaftaran Cakada

-Politik-604 views


DPD Gerindra Sumut Minta KPU Tak Lagi Membuka dan Menerima Pendaftaran Cakada

MEDAN.Mtanews.co.id ||


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut) juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuka lagi pendaftaran calon kepala daerah.

Hal ini dilakukan agar kondusifitas di Sumatera Utara bisa terus terjaga.

"Kami melihat seharusnya tidak ada alasan lagi dibukanya pendaftaran. Masa pendaftaran sudah dilakukan, kemudian ada tahapan perpanjangan masa pendaftaran. Jadi kami fikir itu sudah lebih dari cukup," ujar Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso, di Medan, pada Jumat (13/9/2024).

Jika ada kandidat yang tidak bisa mendaftar selama masa pendaftaran dan masa perpanjangan pendaftaran, menurut Sugiat bahwa hal tersebut merupakan kesalahan sendiri.

Sugiat menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan berasal dari pihak KPU lagi.

"Masa pendaftaran sudah dua kali, harusnya jika gagal di pendaftaran pertama maka diselesaikan di masa pendaftaran kedua. Kalau mau dibuka lagi, terus gagal, apa dibuka lagi pendaftaran untuk yang keempat kalinya? Kan enggak mungkin. Jadi kalau si kandidat gagal di dua pendaftaran, berarti dia tidak serius mau mendaftar," tegas Sugiat.

Selain itu, Sugiat juga menilai bahwa KPU harus membatalkan niat membuka pendaftaran lagi. Hal ini agar kondusifitas berlangsung dengan baik.

"Tahapannya sudah berjalan. Yang kemarin daftar sudah melakukan tes kesehatan. Kalau masih mau buka lagi, takutnya tahapannya terganggu. Masyarakat juga jadi bingung kalau proses pendaftaran terus dilakukan berulangkali, khawatirnya jadi gejolak. Menjelang Pilkada begini, kita harus menjaga kondusifitas. Ini juga masa transisi pemerintahan, seperti kata Presiden Jokowi kita harus menjaga kondusifitas," jelas Sugiat.

Seperti diketahui, KPU sebelumnya menyebutkan bahwa membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di daerah yang calon tunggal dan sempat ada calon yang ditolak. Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak kemarin.

"Hal ini hanya untuk yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, pada Kamis (12/9/2024) lalu.(MN.16)***

Baca Juga :
Koordinator GMKI Sumut-Aceh: KPU RI Harus Bekerja Sesuai Aturan

News Feed